ASAHAN, (WARTA ZONE) – Dua orang pria warga Jalan Penggalang Ling. IV Gg. Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Kedua pria berinisial RD alias Daut (46) dan H (26) tersebut berhasil diamankan berdasarkan bocoran informasi dari masyarakat sekitar pada Operasi Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan. Rabu, 16 Februari 2022 pukul 23.30 WIB.
“Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Penggalang,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. Kamis, (17/2/2022).
Setelah dilakukan penggerebekan yang didampingi kepala lingkungan, petugas mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti tersebut berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram, satu buah hp android, uang tunai sebesar 140 ribu rupiah.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 6 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,02 gram, 1 unit hp android merk oppo, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial B warga Jln. Penggalang Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaaan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (*)
Comment