JEMBER, (WARTA ZONE) – Satres Narkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidil (Pil Trex) di wilayah Jember.
Terkait terungkapnya kasus peredaran narkoba dan okerbaya itu, berawal dari penangkapan dua orang tersangka di pinggir jalan depan Masjid Jami’ Al Huda Kecamatan Jombang, Jember.
Diketahui dua pengedar itu adalah Rio Bagus Rizaldy (23) dan Riyantoro Dwi Cahyo (25). Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Lumajang.
“Ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur, yaitu dimulai dengan LP (laporan polisi) tanggal 7 Desember 2022. Penyidik berhasil mengamankan RD dan RC warga Kabupaten Lumajang, di Kecamatan Jombang, Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Senin (19/12/2022).
Terkait penangkapan dua orang tersangka itu, lanjut Hery, berdasarkan penyidikan dan proses penyelidikan polisi.
“Dimana dari dua tersangka itu langsung diringkus, dan dilakukan penggeledahan. Kemudian dari dua tersangka diamankan satu klip sabu dengan berat bersih 0,2 gram,” katanya. Diduga kedua pelaku saat itu akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian dari penangkapan dua tersangka itu dilakukan interogasi. Sebagai bentuk pengembangan penyidikan.
Didapatkan informasi, jika narkoba jenis sabu itu didapatkan dari seorang tersangka lain yang berdomisili di Kabupaten Lumajang.
“Keesokan harinya, dari hasil penyidikan. Pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, diamankan FF (Fathul Fahmi Khozin). Tersangka diamankan di warung es degan, TKP di Lumajang,” ucapnya.
“Selanjutnya dari tersangka FF dikembangkan lagi oleh penyidik dengan mengamankan saudara AH (Abu Hasan),” sambungnya.
Dimana tersangka FF ini mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari AH. Kata Hery, dengan membelinya seharga Rp 650 ribu. Untuk tersangka AH ditangkap di depan salah satu SMP di Lumajang.
“Dimana dari menangkap AH itu, kami mendapatkan barang bukti, narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Kemudian pada hari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap saudara MB (Muhammad Basori Elwi) di sekitar pasar di Lumajang, dan didapatkan BB Sabu 41,96 gr,” ungkapnya.
Terkait peredaran sabu antar kota ini, lebih lanjut Hery menyampaikan, para tersangka dalam bertransaksi narkoba jenis sabu. Berkomunikasi lewat online (daring, red).
Dimana polisi masih melakukan proses penyidikan dan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain yang diduga adalah bandar besar narkoba jenis sabu. Namun karena tersangka masih buron (DPO), Hery masih enggan menjelaskan identitasnya.
“Saat ini masih pengembangan lagi satu orang tersangka yang masih DPO. Akan kita sampaikan kemudian. Untuk yang DPO, kami juga harus hati-hati dalam penangkapan. Karena bukan hanya orang (tersangka), tapi BB dari hasil kejahatan harus pakai teknik khusus untuk ungkap kasus ini. Untuk jaringan (kejahatan) sudah lama. Tapi masih kita kembangkan karena diduga merekrut orang baru dalam aksi kejahatan ini,” tuturnya.
Lebih jauh Hery menyampaikan, terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jember dan Lumajang. Polisi juga mengungkapkan kasus peredaran okerbaya Pil Trex.
“Penyidik juga melakukan penangkapan pelaku pengedar okerbaya. Penyidik mengamankan saudara R. Dimana setelah dikembangkan dari R didapatkan 3000 pil jenis trihexipenidyl (trex),” ungkapnya.
“Dari keterangan yang bersangkutan (tersangka R), juga ikut diamankan MH, dengan BB (barang bukti) 97 butir pil trex,” sambungnya.
Lebih lanjut Hery menyampaikan, terkait ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan okerbaya Pil Trex itu.
Pihaknya selama kurun waktu 4 hari sudah mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 42,86 gram, dan Okerbaya jenis Pil Trex sebanyak 3097 butir.
“Juga 6 unit handphone yang diamankan dari 6 tersangka,” ucapnya.
Terkait ancaman hukuman terhadap para pelaku itu, kata Hery, untuk kasus peredaran narkoba jenis sabu diterapkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 435 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Juga denda sebesar, Rp 1 miliar dan maksimal Rp 13 miliar,” ulasnya.
“Kemudian untuk okerbaya, diterapkan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1 Miliar,” imbuhnya.
Hery juga menambahkan, untuk ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan okerbaya di wilayah Jember. Harga penjualan narkoba disesuaikan oleh para tersangka.
“Untuk narkotika (jenis sabu), dibuat paketan, dengan nominal harga per paketan dibuat antara Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, tergantung kebutuhan dan harga di pasaran,” ucapnya.
Terkait ungkap kasus narkoba dan okerbaya itu, Hery kembali menambahkan, sengaja dilakukan dengan operasi senyap.
“Karena ini juga menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), untuk menghilangkan kesempatan dan niat, sekaligus memutus jaringan narkoba di Jember. Karena Jember selain menjadi market, atau pasar, peredaran luar biasa. Juga menjadi langkah antisipasi bersama, agar jangan sampai mencederai perayaan hari keagamaan atau libur nasional terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
Comment