Pasang Plakat, Warga Gersik Putih Sumenep Ancam Pidanakan Perusak Laut

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memasang plakat berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan Pantai Desa setempat, Rabu (24/5/2023).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, memasang plakat berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan Pantai Desa setempat, Rabu (24/5/2023).

Aksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pantai supaya tidak dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinisiasi penggarap atas fasilitasi Pemerintah Desa.

Aksi pemasangan plakat itu dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang ber-sertifikat hak milik (SHM).

Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto juga turun membersamai warga memasang plakat.

Baca Juga:  Polres Sumenep Rotasi 10 Pejabat Penting, Berikut Daftarnya

Dalam plakat sepanjang 2 meter dengan dasar kuning itu tertulis Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Lalu, di bagian bawah juga ditulis Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.

”Ini (pemasangan plakat) juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin.

Ia menegaskan, warga akan tetap kekeh berjuang supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak direklamasi dan dibangun tambak.

Baca Juga:  Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi

Alasannya, selain merusak ekosistem laut, tentu akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, alih fungsi laut untuk dibangun tambak itu akan menghabisi sumber perekonomian warga.

”Makanya aneh juga, laut sebagai kawasan lindung justru dikuasai perorangan dengan dasar SHM,” ucapnya.

Marlaf menambahkan, selama ini sudah dua kali ada upaya pengrusakan laut sebagai kawasan lindung oleh penggarap dengan mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator. Bahkan, sejumlah pekerja didatangkan bersama material dan melakukan pemancungan ditengah laut.

”Tapi, dua kali juga warga berupaya untuk menghentikannya karena nanti konsekuensinya jelas, pantai atau laut akan rusak beserta ekosistimnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemuda di Sumenep Ini Transaksi Sabu di Areal Kuburan

Saat ini, pihaknya tengah mematangkan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan lindung tersebut.

”Sudah ada kesepahaman dengan semua warga yang menolak, untuk membuat laporan ke polisi soal ini,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment