Langgar Aturan PTM Terbatas, Disdik Siap Sanksi Sekolah

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
BERKOPIAH: Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, saat ditemui beberapa waktu lalu (Foto: Abd Wakid)

BERKOPIAH: Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, saat ditemui beberapa waktu lalu (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) bernomor 420/90/435.101.1/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang pelaksanaan uji coba PTM terbatas yang akan berlangsung mulai besok, Selasa (26/1/2021).

“Kalau menjumpai sekolah yang melaksanakan PTM terbatas tapi abai pada protokol kesehatan, tolong ditegur,” terang Plt Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Senin (26/1/2021).

Pihaknya menegaskan, jika teguran pertama tidak diindahkan, maka dirinya akan turun ke lembaga pendidikan secara langsung untuk memberikan pembinaan secara tegas.

“Tentunya nanti akan ada sanksi, apalagi sekolah yang negeri sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.

Jika yang melanggar adalah lembaga swasta, lanjut Iksan, maka pihaknya akan mencabut ijin operasional yang dikeluarkan. “Gak akan kita perpanjang nanti, kenapa? Karena tidak taat dan takzim kepada dinas,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan dinas yang berkantor di Jalan Dr Cipto Kota Sumenep ini, agar benar-benar menaati aturan pelaksanaan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Makanya dibatasi untuk jumlah siswa maksimal 17 orang dengan waktu masuk juga bergantian,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh pengajar atau guru kelas yang bertugas terus mendampingi anak didiknya sewaktu kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

“Agar bisa mengontrol siswanya biar tidak terjadi kerumunan di kelas. Karena ini kan masih uji coba PTM,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment