JEMBER, (WARTA ZONE) – Polisi saat ini sudah mengamankan dua orang pelaku terkait kasus persetubuhan yang dialami oleh ABH (14). Pelaku tersebut yakni A (26) yang tidak lain tetangganya sendiri dan kakeknya AS (76), warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.
Diketahui, saat ini pelaku (A) mendekam di sel tahanan Polres Jember, dan masih menunggu proses hukum. Untuk kakek korban (AS) dipulangkan karena dilaporkan mengalami sakit komplikasi.
“Pada saat dibawa ke Mapolres tidak mengalami apa-apa (kakeknya). Tapi, ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter, kakek ini diketahui mempunyai riwayat penyakit komplikasi, gagal ginjal dan gagal jantung,” ucap KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif ,saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (26/2/2021) sore.
Jika dilakukan penahanan, kata Arif, ditakutkan akan beresiko tinggi terhadap kondisinya. “Sementara kakek ini kita pulangkan supaya dirawat di rumahnya dulu,” sambungnya.
Untuk proses hukum masih tetap berjalan, sementara kakek tersebut tidak dilakukan penahanan. “Tapi terkait berkasnya kita percepat, kemudian untuk selanjutnya berkas pelaku (tetangga korban) kita pisahkan,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kakek korban, AS tega memaksa cucunya yang berinisial ABH untuk melakukan persetubuhan dengan tetangganya sendiri A. Selama 2 tahun lamanya.
Arif juga menambahkan, kakek tersebut ingin memuaskan hasrat seksualnya dengan cara menonton cucunya Bersetubuh dengan tetangganya.
“Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan ABH, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi oleh orang lain (tetangganya sendiri),” tandasnya.
Terkait kasus ini, Kata Arif, menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terpisah, pelaku persetubuhan berinisial A mengatakan, ia selalu disuruh bersetubuh dengan cucu perempuan kakek tesebut. “Saya cuma disuruh sama kakek korban itu. Kalau kakeknya main ke rumah, kadang cucunya ikut saya masuk ke dalam kamar,” katanya.
Bahkan saat melakukan persetubuhan itu, dilakukan pelaku dan korban, di rumah korban dan ditonton langsung oleh kakeknya.
“Tapi kalau bersetubuh dilakukan di rumah kakek dan korban, disaksikan sama kakek langsung. Dan dulu itu cucunya di iming-imingi HP,” ungkapnya.
“Saya gak ada hubungan apa-apa sama korban. Cuma saya disuruh kakeknya untuk bersetubuh dengan cucunya itu. Cucunya juga dipaksa supaya melakukan persetubuhan dengan saya,” sambungnya.
Selama 2 tahun ini, Pria tersebut mengatakan 2x dalam melakukan persetubuhan. “Selisih satu tahun satu tahun,” pungkasnya. (*)
Comment