SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang mengamankan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya asal Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting. Senin (24 Februari 2025) pukul 22.30 WIB.
Kejadian dugaan rudapaksa dilaporkan langsung oleh ibu Korban A (47) Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Korban WS (12) dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya yang bernama S (43) alamat Desa Lombang, Kecamatan Giligenting.
Nasib sial WS bermula pada 2023 lalu sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar korban, saat ibunya sedang di luar rumah.
“Tersangka S melancarkan aksinya yang saat itu hanya berdua dengan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Rabu (26 Februari 2025).
Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban.
“Selain dijanjikan uang Rp 50.000,-, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban mengadu ke ibunya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), (2), (1) pasal 82 ayat (2), (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). (*)
Comment