Pemkab Sumenep Larang Masyarakat Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

0 Komentar
Reporter : Abd Wakid
TEGAS: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah) saat menyampaikan sambutan dalam rangka pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H (Foto: Dok. WARTA ZONE)

TEGAS: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah) saat menyampaikan sambutan dalam rangka pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H (Foto: Dok. WARTA ZONE)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini.

Pelarangan mudik ini disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat menghadiri Apel Kesiapan Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H di halaman Sanika Satyawada Mapolres Sumenep, Senin (26/4/2021).

“Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Tim Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan ramadan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” ungkap Fauzi.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Plafon RSUD Sumenep Ambruk

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19, khususnya di kabupaten berlambang kuda terbang.

“Sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran seharusnya sudah diberlakukan,” tambah dia.

Selain mengikuti amanah SE itu, lanjut politisi PDI-P ini, lonjakan penyebaran COVID-19 juga sering terjadi bertepatan dengan libur panjang seperti dalam momentum lebaran maupun natal dan tahun baru (Nataru).

“Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran COVID-19. Termasuk pada liburan lebaran dan Natal tahun 2020 lalu,” tegas Fauzi.

Baca Juga:  Pom Mini dan Toko di Sumenep Ludes Terbakar

Pria nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga menerangkan bahwa kesiapan dalam rangka penyekatan titik lokasi mudik lebaran oleh personel dari unsur kepolisian dan Tim Satgas COVID-19 harus selalu terjalin dengan intens.

“Untuk itu, mulai tanggal 26 April hingga Mei juga sudah harus dilakukan penyekatan di beberapa titik lokasi perbatasan,” pintanya.

“Selanjutnya adalah laksanakan koordinasi secara intens dengan seluruh stakeholder dan laksanakan tugas ini juga dengan baik dan benar,” harap mantan Wakil Bupati Sumenep ini. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment