Satpol PP Pamekasan Intensif Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

0 Komentar
Reporter : Mohammad Fahmi
Foto : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan saat melakukan monitoring dan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Foto : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan saat melakukan monitoring dan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan, bekerja sama dengan Bea Cukai Madura, melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Satpol PP, Damkar, dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di 13 Kecamatan di Pamekasan.

M. Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, menjelaskan bahwa, pihaknya secara intensif menyasar toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah, atau gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Dasar hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai, dengan pelaksana yaitu dari Anggota Satpol PP dan Damkar bersama Kasi Trantib di 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Bersama Damkar Pamekasan Sosialisasikan Larangan Menjual Rokok Ilegal

Ainur, panggilan akrab Kabid tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah tempel.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment