SUMENEP, (WARTA ZONE) – Selain merencanakan kegiatan sosialisasi langsung (tatap muka), semacam seminar yang melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Satpol PP Sumenep juga merencanakan menggelar sosialisasi melalui topeng dalang.
Secara ketentuan, sosialisasi ini bisa dilaksanakan melalui tiga bidang kegiatan meliputi keagamaan, olahraga dan kegiatan seni budaya.
Nah, karena Kabupaten Sumenep dikenal kental dengan seni budayanya, maka sosialisasi dan edukasi memutus mata rantai peredaran rokok ilegal melalui pertunjukan tari topeng dalang.
“Agar mudah tersampaikan dan diterima oleh masyarakat Sumenep,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Senin, 26 September 2022.
Kegiatan sosialisasi melalui topeng dalang di Bumi Sumekar nantinya, akan menghadirkan Bea Cukai Madura sebagai narasumber.
Jadi pada saat pementasan topeng dalam, akan ada segmen khusus untuk memberikan informasi larangan rokok ilegal.
“Bisa juga nanti, konten atau materi yang dibawakan dalam gelaran topeng dalang memuat pesan-pesan larangan rokok ilegal. Insya Allah akan kita gelar di November nanti, masih mempersiapkan segala sesuatunya,” urainya.
Sesuai perencanaan, ada dua sosialisasi yang akan diselenggarakan di Sumenep, meliputi kegiatan seni budaya berupa topeng dalang dan sosialisasi tatap muka melalui seminar yang direncanakan melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Dua kegiatan tersebut dititik tekankan untuk memberikan edukasi larangan rokok ilegal kepada masyarakat umum,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan, regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Comment