Penangguhan Penahanan Dipertanyakan, Dugaan Uang Damai Rp39 Juta Bayangi Polres Sumenep

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ilustrasi sejumlah terduga pelaku judi usai diamankan Polres Sumenep. (Istimewa/geminiAI)

FOTO: Ilustrasi sejumlah terduga pelaku judi usai diamankan Polres Sumenep. (Istimewa/geminiAI)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Polres Sumenep diterpa isu dugaan penerimaan uang tebusan sebesar Rp39 juta terkait pembebasan empat terduga penjudi yang sebelumnya diamankan di Kecamatan Lenteng. Kabar tersebut mencuat setelah keempatnya hanya menjalani penahanan sekitar 15 hari sebelum kembali ke rumah masing-masing.

Empat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH diamankan pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sumenep.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setelah ditangkap, keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemungkinan yang menangkap itu gabungan antara Polsek Lenteng dan Polres Sumenep. Setelah itu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Warga tersebut mengaku heran karena masa penahanan dinilai singkat. Ia menyebut para terduga hanya ditahan sekitar dua pekan sebelum dibebaskan.

“Kabarnya, mereka dibebaskan dengan uang tebusan Rp39 juta kepada pihak kepolisian,” sebutnya.

Menurut informasi yang ia terima, uang tersebut merupakan hasil patungan. Tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, disebut membayar sekitar Rp5 juta per orang, sementara AW diduga membayar dengan nominal lebih besar. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah yang dibayarkan AW.

Informasi lain yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan SL dan SH diduga terlibat judi online, sedangkan RB dan AW diduga terlibat praktik togel. Warga juga menyatakan keempatnya kini telah kembali beraktivitas seperti biasa.

“Sekarang sudah bebas semua. Bahkan ada yang sudah kembali ke toko tempat mereka dulu diamankan,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., membantah adanya praktik pembebasan dengan tebusan. Ia menegaskan proses hukum terhadap keempat terduga tetap berjalan.

“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” jawabnya, saat dikonfirmasi media.

Saat ditanya mengenai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan, Kompol Widiarti yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sumenep Kota belum memberikan penjelasan tambahan hingga berita ini dipublikasikan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment