SUMENEP, (WARTA ZONE) – Penutupan sementara aktivitas produksi PT Tanjung Odi disinyalir cacat prosedur dan tidak berlandaskan pada regulasi atau norma hukum yang jelas.
Sebab, penutupan sementara pabrik yang mengacu pada surat bupati Sumenep tanggal 22 Juni 2020 itu sekadar menyebut hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai dasar pengambilan keputusan.
”Pertimbangan lain hanya menyebut didasarkan pada argumentasi pencegahan laju penularan virus corona,” ucap pemerhati masalah perburuhan, Herman Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Herman merasa perlu mengkritisi soal ini, karena dampak dari kebijakan publik yang hanya didasarkan pada hasil rembukan yang sifatnya sepihak dan subjektif tersebut rentan memicu dampak yang berpotensi merugikan pekerja Tanjung Odi – langsung maupun tidak langsung.
Belum lagi dampak ikutan di bidang ekonomi terkait dengan tidak bergulirnya kegiatan yang berhubungan dengan pabrik rokok itu.
”Persoalan yang perlu dijelaskan adalah kenapa keputusan penutupan sementara itu tidak melibatkan perusahaan dan serikat pekerja?,” ujarnya.
Herman membandingkan dengan kejadian serupa di beberapa daerah seperti Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Surabaya. Pemprov DKI sejak jauh hari telah menyiapkan seperangkat regulasi untuk setiap sektor, termasuk operasional perusahaan di masa pandemi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme penutupan perusahaan selama 14 hari, setelah ada pekerjanya menjadi pasien corona.
Begitu juga dengan kasus dua pekerja pabrik rokok PT Sampoerna Surabaya, yang dikonfirmasi positif corona.
”Pemkot Surabaya tidak gegabah melakukan penutupan pabrik itu secara sepihak. Penghentian aktivitas PT Sampoerna justru dilakukan oleh pihak manajemennya sendiri,” tuturnya.
Herman Wahyudi tak memungkiri, tujuan penutupan sementara Tanjung Odi dapat dipahami. Yakni, melindungi keselamatan pekerja dari bahaya corona. Masalahnya, tujuan mulia tersebut tidak dibarengi dengan cara yang benar.
Penutupan pabrik itu telah menyimpang dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ”Sebab, ada asas kepastian hukum yang dilanggar. Artinya, tindakan penutupan itu tidak didasarkan pada peraturan hukum yang tertulis,” jelasnya.
Selain potensi dampak terhadap pekerja, Herman juga menyoal status PT Tanjung Odi pasca penutupan. Apakah pabrik tersebut ditutup untuk dikarantina atau ditutup untuk mengisolasi pekerja saja? Ini tidak jelas kebijakannya.
”Kondisi tersebut, lagi-lagi, dapat memicu prasangka publik. Apakah Satgas Corona Sumenep tidak menetapkan prosedur penutupan perusahaan di masa pandemi?” Herman bertanya.
Ia lalu menunjuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang isinya antara lain membatasi kebijakan pemerintah di daerah dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha.
Secara substansi, lanjut Herman, surat edaran Manaker itu berkepentingan untuk melindungi pekerja dan keberlangsungan usaha sebagai salah satu penggerak ekonomi di tengah pandemi.
”Artinya, jangan sampai kebijakan pemerintah di daerah memicu terjadinya resesi ekonomi akibat kebijakan yang diambil secara salah dan gegabah,” tegasnya.
Herman melihat, Pemkab sejauh ini terkesan gagap dan gugup menghadapi pandemi. Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengusulkan agar Bupati Sumenep mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang kurang memahami regulasi.
“Kami mengusulkan agar Bupati mengevaluasi kinerja OPD yang kurang memahami regulasi, sehingga memberikan informasi yang rentan mis-interpretasi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, menutup sementara perusahaan rokok PT Tanjung Odi yang berlokasi di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan.
Penutupan dilakukan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Keris.
“Untuk sementara PT Tanjung Odi kita tutup. Karena gudang ini akan dilakukan sterilisasi,” ungkap Bupati Sumenep, A Busyro Karim. Selasa (23/6/2020) sore, saat melakuan inspeksi mendadak (sidak) bersama satgas Covid-19.
Bupati mengungkapkan, penutupan PT Tanjung Odi akan berlangsung selama 14 hari. Sejak tanggal 23 Juni sampai 7 Juli 2020.
“Artinya, ini dilakukan, apabila nanti karyawan sudah kembali bekerja sudah benar-benar bersih seandainya masih ada sisa virus,” urainya.
Sebelumnya, lanjut politisi senior PKB ini, pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak manajemen perusahaan PT Tanjung Odi untuk segera melakukan pemeriksaan rapid hingga swab terhadap karyawan.
Namun, pihak perusahaan belum memenuhi permintaan Pemkab. Sehingga, beberapa hari kemudian pihaknya mengambil acak sebanyak 20 orang untuk dilakukan pemeriksaan swab dari 168 karyawan yang dinyatakan reaktif hasil rapid tes.
“Kemarin kami (Gugus Covid-19,red) cuma ambil 20 karena sudah berkali-kali kami minta agar ini di swab tetapi ternyata tidak ada tindak lanjut,” bebernya.
“Ternyata, dari 20 orang 9 dinyatakan positif Covid-19. Sekarang sudah masuk semua di rumah sakit. Berarti kalau 20 orang kan hampir 50% kalau 9 yang positif, sementara yang lain masih belum di swab,” imbuhnya. (die/bil)
Comment