Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPolitik

Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Sumenep Copot APK Paslon Pilbup

×

Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Sumenep Copot APK Paslon Pilbup

Sebarkan artikel ini
Foto: Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum Data dan Informasi, Imam Syafi'i.
Foto: Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum Data dan Informasi, Imam Syafi'i.
Example 468x60

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam masa kampanye.

Dugaan pelanggaran pertama adalah tebaran alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik se-Kabupaten Sumenep yang tidak sesuai dengan desain sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Example 300x600

“Jadi, kami menganggap bahwa itu salah satu APK yang tidak sesuai dengan desain. Sampai sekarang ini kita masih melakukan penertiban APK yang sudah terpasang jauh sebelum penetapan calon itu,” tegas Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum Data dan Informasi, Imam Syafi’i. Rabu (30/9/2020).

Imam menjelaskan, sebelum dicopot, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh partai pengusung pada tanggal 25 September lalu, agar menertibkan APK tersebut.

“Karena dalam 1X24 jam tidak diindahkan, maka kami lah yang bergerak untuk menertibkan APK tersebut dengan berkoordinasi sama Satpol-PP yang kemudian dilimpahkan kepada masing-masing Panwascam,” bebernya.

Imam menyebutkan, temuan APK yang melanggar tersebut hampir merata di seluruh daerah se-Kabupaten Sumenep. “Sesuai dengan laporan memang ada di seluruh daerah, dan rerata sudah kita tertibkan. Selebihnya, masih dalam proses,” ucapnya.

Temuan lain yang masih ditindaklanjuti oleh pihaknya adalah dugaan kampanye terselubung salah satu paslon pada tanggal 26 September 2020 lalu di daerah Kalianget.

“Di banner memang ditulis silaturahmi, tapi kami menduga itu adalah pelanggaran. Sebab, tidak ada daftar hadirnya,” sebutnya.

Di samping itu, lanjut Imam, pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan perihal kegiatan tersebut, sehingga lahir dugaan yang mengarah pada kegiatan tidak prosedural dan mengesampingkan aturan.

“Iya tidak ada pemberitahuan kepada kami (Bawaslu, red) KPU dan aparat kepolisian juga. Sehingga, akan kami tindak lanjuti nanti melalui Panwascam,” tandasnya. (die/bil)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027, digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).
Daerah

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan strategi untuk memperkuat perusahaan pers anggotanya. Salah satu agenda yang mendapat perhatian utama adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Penguatan SDM tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027 yang digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).