Satpol PP Bondowoso Tertibkan Banner Partai di Sepanjang Jalan A. Yani

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Satpol PP Kabupaten Bondowoso saat menertibkan salah satu Baliho, atau banner Partai.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Banner partai politik yang terpampang di sepanjang Jalan A.Yani Kecamatan Kota, Bondowoso, Jawa Timur, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat, Senin (31/7/2023).

Tampak beberapa petugas yang tergabung dalam penertiban sedang membuka banner yang terpaku di pohon.

Menurut Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, Kegiatan penertiban banner itu merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Satpol PP dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah hukum Bondowoso.

“Kita tertibkan banner yang telah kadaluarsa dan banner yang dipaku dipohon,” ungkapnya.

Kemudian, dirinya melalui Petugas yang tergabung dalam operasi penertiban terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota dan beberapa titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat pemasangan Banner tanpa izin.

Baca Juga:  Gegara Belum Bayaran 4 Bulan, Guru Honorer SD di Jember Nekat Curi Motor dan Gelapkan Laptop

“Saat ini kita tertibkan kurang lebih 10 banner, dan 2 baliho diantaranya ada Banner Iklan Perumahan, bahkan, Banner Partai,” ujarnya.

Disamping itu, pihaknya bersama seluruh petugas yang tergabung terus menggencarkan Patroli keliling setiap hari, hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa merasakan hadirnya Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Bondowoso.

“Kita rutin melakukan patroli keliling setiap pagi usai Apel, dan kita harapkan masyarakat bisa berperan aktif melaporkan segala tindakan yang melawan Peraturan Daerah,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment