Polres Pamekasan Ringkus Delapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru

0 Komentar
Reporter : Sugianto

Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Gedung Joglo Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggelar Operasi Tumpas Semeru Narkoba dari tanggal 14-25 Agustus 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyatakan, sebanyak delapan pelaku tersebut berhasil diamankan melalui ungkap enam kasus.

Delapan tersangka terbagi dari tiga orang pengguna sabu, 1 pengedar sabu, 2 pengedar Pil Logo Y, dan 1 orang bandar sabu.

“Pada operasi tumpas semeru narkoba kali ini kami berhasil mengamankan 8 pelaku melalui ungkap 6 kasus,” ungkap Kapolres Pamekasan dalam Konferensi Pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan.

AKBP Satria menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Pil Y, alat hisap sabu, dan uang tunai.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Gelar Operasi Zebra Semeru, Catat Tanggal Pelaksanaan dan Jenis Pelanggaran Prioritas

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,46 sabu-sabu, 221 butir pil Y, sebuah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu,” tambahnya.

Para tersangka akan dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment