Pemkab Sumenep Imbau Restoran-Cafe Hingga Rumah Makan Tutup, Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

0 Komentar
Reporter : Ajie Putra
Foto: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Foto: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep, menerbitkan imbauan kepada para pengelola Restoran, Rumah Makan dan Cafe untuk melaksanakan pembatasan jam malam.

Imbauan ditandatangani Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto, menindaklanjuti Perbup nomor 425 tentang satuan tugas pengawasan Covid-19 Kabupaten Sumenep dan Perbup nomor 61 tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes sebagai upaya pencegahan penularannya.

“Jenis usaha pariwisata, restoran, rumah makan, maupun cafe terhitung sejak 31 Desember 2020 diimbau untuk tutup pada pukul 18.00 WIB. Sementara tanggal 1 Januari 2021 tutup pukul 21.00 WIB,” terangnya.

Hal itu mengingat, masyarakat yang terkonfirmasi positif mengalami peningkatan sebanyak 1.149 orang, sementara yang meninggal tercatat mencapai 72 korban.

Baca Juga:  Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Sumenep Salurkan 4 Bantuan

“Itu kondisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, yang masuk zona merah,” imbuhnya.

Selain imbauan secara umum, dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Achmad Fauzi, juga menerapkan larangan berlibur ke luar kota, khususnya ke daerah yang masuk zona merah, itu sebagai ikhtiar menghindari penularan penyebaran virus asal Wuhan China tersebut, bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di ujung timur pulau Madura.

“TNI-Polri dan Satpol PP serta Satgas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas termasuk memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran,” tegas Fauzi, dalam poin terakhir SE tersebut. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment