Rakor Bersama BPN, Ketua DPRD Banyuwangi Ingatkan Gugus Tugas Reforma Agraria Soal Penyelesaian Konflik Pertanahan

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agenda tersebut juga dihadiri unsur eksekutif yakni Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Senin, 14 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengingatkan tugas penting Gugus Tugas Reforma Agraria, meraka dibentuk oleh pemerintah kabupaten untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

“Rapat koordinasi ini membahas persoalan tanah secara umum, bahwa pemerintah kabupaten diberi kewenangan oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi media.

Baca Juga:  Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Inisiatif DPRD Banyuwangi Tuai Apresiasi

Ketua DPC PDI-Perjuangan Banyuwangi ini menyampaikan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk guna menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa konflik tanah, konsolidasi baik dari sisi sosial, aturan maupun historis.

“Gugus Tugas Reforma Agraria ini kita maksimalkan dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi,” terangnya.

Disinggung terkait persoalan tuntutan masyarakat atas kepemilikan tanah seluas 29,3 Hektar di Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Persanggaran Banyuwangi.

Pihaknya sebagai wakil rakyat mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer agar dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian maupun pemukiman.

Baca Juga:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati, Akan Dilanjutkan Pencermatan dan Pengkajian

“Kalau persoalan tanah Pancer ini sudah lama, ayo kita bareng-bareng mengurus dan menyelesaikan tuntutan warga Pancer karena secara historis warga sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut,” ungkap Made Cahyana.

Di sisi lain posisi tanah yang dituntut warga Dusun Pancer itu dalam posisi zero dalam artian warga tidak berkonflik dengan siapapun, dan sudah ada pelepasan sehingga perlu segera diselesaikan dengan memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria yang diberi kewenangan dengan Perpres No. 86 tahun 2018.

Tercatat ada 7 tujuan reforma agraria. Salah satunya, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.

Baca Juga:  Parkir Liar di Kota Banyuwangi Jadi Atensi Wakil Rakyat

Kemudian, menangani sengketa dan konflik agraria. Dan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Terkait persoalan tanah ini, negara sebenarnya telah membuat aturan, tinggal dimaksimalkan bersama, ada eksekutif, BPN, tokoh masyarakat, dan akademisi.

“Kita perlu bersama-sama menyelesaikan persoalan sengketa tanah, meluruskan, menegaskan, kalau memang hak masyarakat ya kembalikan kepada masyarakat, kalau hak perusahaan ya kembalikan kepada perusahaan, regulasinya sudah tegas,” tegas Ketua DPRD Banyuwangi, mengakhiri wawancaranya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment