BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Hasil kajian Bapemperda saat Paripurna internal dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ali Mahrus akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisial tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (10/5/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan pengarusutamaan gender (PUG) merupakan proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan, dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan di seluruh program kebijakan pemerintah.
“Ini sesuai Inpres Nomor. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional,” kata Sofiandi saat rapat paripurna internal DPRD Banyuwangi.
Menurutnya, jika dipertegas dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan membangunan.
Lanjut Sofiandi, aksesibilitas yang terbuka diimbangi dengan partisipasi yang baik, kontrol yang menguat, menghasilkan penerimaan manfaat yang makin meluas bagi setiap insan.
”Jika ini terlaksana, tidak mustahil kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai,” paparnya.
Ketua Bapemperda ini juga mengatakan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan – permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.
”Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan,” sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa raperda pengarusutamaan gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi.
Usai penjelasan Bapemperda, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan sepakat raperda pengarusutamaan gender diusulkan menjadi raperda inisiatif dan akan diajukan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar mendatang. (*)
Comment