BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi segera mengusulkan inisiatif peraturan daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Penjelasan hasil kajian Bapemperda disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin wakil Ketua DPRD, HM Ali Mahrus. Rabu (10/05/2023) kemarin.
Dalam penjelasannya Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan proses untuk menjamin permpuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumberdaya, memperoleh manfaat pembangunan.
Serta mampu dalam pengambilan keputusan yang sama dalam semua tahapan pembangunan diseluruh program kebijakan pemerintah.
”Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional,” ucap Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna internal dewan.
Dengan demikian dapat ditegaskan dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan. Aksesibilitas yang terbuka, diimbangi dengan partisipasi yang baik, kontrol yang diperkuat, menghasilkan penerimaan manfaat yang semakin meluas bagi setiap orang.
“Kalau ini bisa terlaksana, tidak mungkin kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai,” kata Sofiandi Susiadi.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang ditetapkan dalam RPJMD, rencana strategi SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarusutamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.
”Proses ini untuk menjamin keadilan dan keadilan gender dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penerbitan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi.
Usai penjelasan Bapemperda, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan larangan raperda pengarusutamaan gender diusulkan menjadi raperda inisiatif dan akan diajukan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar mendatang. (*)
Comment