DPRD Sumenep Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap RP3 APBD 2021, Dorong Terwujudnya Konsistensi Kebijakan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap RP3 APBD 2021, Dorong Terwujudnya Konsistensi Kebijakan

Foto: DPRD Kabupaten Sumenep saat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa, 7 Juni 2022.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RP3) APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa, 7 Juni 2022.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis. Dihadiri Wakil Bupati, Hj. Dewi Kholifah, para Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, dan Ormas.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menyampaikan, rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Memperhatikan ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD pada tanggal 20 Mei 2022 telah menyampaikan surat pemberitahuan batas waktu penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggaran Rp 23 M Untuk Pembangunan Infrastruktur Kepulauan, DPRD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Awasi Pembangunan

Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2022 Sekretariat DPRD menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Nomor : 900/761/435.201.6/2022 perihal penyampaian Buku Rancangan Perda Dan Perbup Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

“Karena itu pada tanggal 2 Juni 2022, DPRD menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat badan musyawarah guna menjadwal pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” urainya.

Diakui politisi senior PAN itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan.

“Pembahasan secara formal, diharapkan dapat mendorong terwujudnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan tiga aspek penting pengelolaan keuangan negara, yaitu aspek kepatuhan pada regulasi, aspek akuntabilitas dan aspek ketaatan pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah, dalam sambutannya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Keren!, Setiap Anggota DPRD Sumenep Akan Punya Ruangan Sendiri

Hal itu memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

“Hasil Audit BPK-RI terhadap laporan keuangan kami di tahun anggaran 2021. Alhamdulillah kembali mendapatkan kualifikasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 5 kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Wabup juga mengungkapkan, kinerja keuangan Daerah Kabupaten Sumenep dapat dijabarkan berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dari masing-masing satuan unit kerja, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 menunjukkan sisa lebih perhitungan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar 412 Milyar 3 Juta 475 Ribu 22 Rupiah 72 Sen.

Baca Juga:  Legislator Dorong Pemkab Sumenep Proaktif Minta Tambahan Kuota CPNS ke KemenPAN-RB

“Untuk pendapatan sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar 2 Trilyun 407 Milyar 606 Juta 540 Ribu 913 Rupiah 55 Sen dan Belanja Daerah sebesar 2 Trilyun 390 Milyar 690 Juta 707 Ribu 126 Rupiah 47 Sen, terdapat Surplus sebesar 16 Milyar 915 Juta 833 Ribu 787 Rupiah 8 Sen,” paparnya.

Sedangkan Penerimaan pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar 440 Milyar 87 Juta 641 Ribu 235 Rupiah 64 Sen dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 45 Milyar Rupiah, sehingga Nilai Permbiayaan Netto sebesar 395 Milyar 87 Juta 641 Ribu 235 Rupiah 64 Sen.

“Nilai sisa lebih perhitungan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar 412 Milyar 3 Juta 475 Ribu 22 Rupiah 72 Sen terdiri dari Surplus sebesar 16 Milyar 915 Juta 833 Ribu 787 Rupiah 8 Sen dan Pembiayaan netto sebesar 395 Milyar 87 Juta 641 Ribu 235 Rupiah 64 Sen,” ungkapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment