Sisir Peredaran Rokok Ilegal 19 Kecamatan, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Temukan 104 Merek

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Hasil Inventarisir Rokok Ilegal 19 Kecamatan, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Amankan 104 Merek

Foto: Ratusan merek rokok ilegal yang ditemukan Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura saat menggelar operasi di sejumlah toko yang tersebar di 19 kecamatan. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Hasil investigasi lapangan di 19 Kecamatan ujung pulau garam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama Bea Cukai Madura mengamankan 104 Merek ilegal.

Investigasi tersebut dibarengi dengan memberikan edukasi ke beberapa toko dan warung yang tersebar di 19 kecamatan terkait bahaya menjual rokok ilegal.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan 104 merek rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 30 September 2022.

Dari 19 kecamatan itu, pihaknya mengambil sampel 193 toko dan didapat 63 toko yang menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  GM-Keren Gelar FGD, Pertanyakan Kontribusi Perusahaan Migas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya, tim gabungan penghimpun data peredaran rokok ilegal tersebut akan melaporkan hasil penyidikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal).

“Siroleg itu adalah aplikasi yang disediakan oleh bea cukai. Nama tokonya, foto jenis rokoknya itu dimasukkan dalam Siroleg termasuk GPS, titik koordinatnya,” jelasnya.

Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.

Baca Juga:  Tekan Angka Sebaran COVID-19, Pemkab Sumenep Percepat Vaksinasi

Penghimpun data dilakukan selama 8 hari terhitung sejak tanggal 5-8 September dan pada tanggal 12-15 September 2022.

“Di kegiatan penghimpunan informasi itu kami tidak melakukan penyitaan karena kami tidak punya kewenangan,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment