Putus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal Menuju Kepulauan Sumenep

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Putus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal Menuju Kepulauan Sumenep

Foto: Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. (Foto Panji Agira for wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui tim lapangan terus berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, selain di wilayah daratan, upaya pencegahan juga dilakukan di kepulauan.

Langkah tersebut dilakukan Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, dengan menggelar operasi lapangan di pelabuhan pelindo 3 Kalianget.

“Pelabuhan Kalianget merupakan akses menuju pulau-pulau, tidak menutup kemungkinan lokasi tersebut menjadi pintu masuknya rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga:  Asyik Nyabu, Pemuda di Sumenep Diringkus Polisi

Selain pelabuhan sebagai akses transportasi laut, terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota juga menjadi sasaran tim.

“Terminal juga kami sisir, sasarannya sejumlah bus yang ke luar kota,” imbuhnya.

Dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura menemukan 47 merek rokok ilegal.

“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” urainya.

Laily menuturkan, penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

Baca Juga:  Lewat Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelas Laily.

“Kalau yang di terminal, kami sempat mendapati beberapa kardus yang ketika diperiksa ada bea cukainya jadi tidak kami sita,” sambungnya.

Laily menambahkan, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Baca Juga:  Ngabuburit Ala Polisi di Sumenep, Bagi-Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment