JEMBER, (WARTA ZONE) – Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Al Djaliel 2 Jember terus berlanjut.
Hingga saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Jember masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap para santri yang diduga menjadi korban, dan juga Kiai Muhammad Fahim Mawardi yang diduga menjadi pelaku.
Namun demikian, terkait keberadaan dari Ponpes Al Djaliel 2 di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, ditegaskan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Ponpes Al Djaliel 2 belum memiliki izin operasional.
“Ponpes Al Djaliel 2, betul belum punya izin operasional, yang sampai saya lihat di database Kemenag. Itu belum ada surat pengajuan izin operasional, belum pernah mendaftarkan. Seharusnya (sebagai ponpes) ya terdaftar di Kemenag,” kata Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementerian Agama (Kemenag) Jember Edy Sucipto saat dikonfirmasi di Jember, Jumat (13/1/2023).
Sementara itu untuk Ponpes Al Djaliel 1 yang masih kerabat dengan Ponpes Asuhan Kiai Fahim, kata Edy, secara formal hanya memiliki izin pendidikan taman kanak-kanak.
“Kalau yang Al Djaliel 1 itu izin formalnya soal pendidikan TK, yang datanya ada di Dinas Pendidikan setahu saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, untuk mendapatkan izin operasional calon ponpes harus memenuhi 5 poin persyaratan.
“Diantaranya ada tempatnya (lokasi Pondok), di dalam (lingkungan) pondok ada tempat belajar, tempat bermukim (bagi santri), terus kemudian jangan sampai pembelajaran di dalam Pondok Pesantren tidak sama dengan yang terjadi di masyarakat,” sebutnya.
Terkait izin operasional yang tidak ada, lebih jauh Edy menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan di database sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren) dibenarkan tidak ada.
“Secara persuratan, setelah saya cek. Sepertinya Ponpes Al Djaliel 2 ini, belum mengajukan izin. Sudah saya cek di Bulan September – November 2021 tidak ada pengajuan izin. Kemudian data Bulan Desember 2022 juga belum ada,” ujarnya.
Sehingga dengan saat ini ada persoalan yang menyangkut juga nama dan lembaga pendidikan Ponpes Al Djaliel 2 itu.
“Kemenag terkait kasus ini, memantau perkembangan. Karena kami diminta oleh Direktorat dan Kanwil, tapi lebih jauh ya kita masih terima informasi dari masyarakat sekitar. Kita juga koordinasi dengan pihak Polres Jember, dalam rangka (memantau) situasinya dan sekedar diskusi saja. Jadi diharapkan (dari kejadian saat ini), berdirinya pondok pesantren itu bisa memenuhi syarat-syarat itu. Untuk kemudian, diajukan izin operasional,” tandasnya. (*)
Comment