JEMBER, (WARTA ZONE) – Sebanyak 216 Kades se Kabupaten Jember dikukuhkan dan mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Pengukuhan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun demikian menurut salah seorang Kades Bhisma Perdana, adanya perpanjangan jabatan itu dinilai sebagai dua mata pisau tajam yang memberikan dampak positif atau negatif.
“Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini berkah atau bencana? Kenapa? Keuntungan jika didukung oleh mekanisme pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan dan pemantauan,” kata pria yang menjabat sebagai Kades Jubung ini, saat dikonfirmasi wartawan usai pengukuhan, Senin (10/6/2024).
Namun, kata Bhisma, tanpa sistem yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas. Hal itu bisa membawa risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
Dengan dua hal ini, menurutnya, harus seiring dengan kehati-hatian dan langkah untuk meningkatkan transparansi serta partisipasi masyarakat.
“Oke penambahan masa jabatan ini harus kita jalani karena memang amanat dari Undang-Undang. Tapi mau tambahan 2 ataupun 6 tahun, tapi tidak ditunjang kinerja, termasuk bagaimana membangun moralitas seseorang kades yang baik. Saya pikir hal itu percuma,” ujarnya.
Tantangan ke depan, katanya, masyarakat dihadapkan dengan era digitalisasi yang semakin maju.
“Jangan sampai di era itu kita justru kehilangan momentum. Kita justru banyak kehilangan hal yang bisa berkontribusi untuk bangsa ini. Kita berharap ada optimalisasi terhadap pengawasan maupun pembinaan kinerja bagi kepala desa. Agar pemerintah desa ini dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Sebagai kepala desa, lanjutnya, harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang ada saat ini dan berikutnya.
“Para kepala desa juga harus elastis, untuk bisa menerima apapun perubahan yang terjadi di masa depan,” tegasnya.
Terlebih jelang Pilkada serentak 2024 mendatang, Bhisma menambahkan, harus sesuai jalur dan tidak tersangkut persoalan terkait netralitas pejabat.
“Terkait soal pilkada saya pikir itu sudah ada tahapan, dan jalur yang memang kita semua akan merasakan atau melalui itu semua. Jadi kami harap, siapapun yang akan menjadi pemimpin di Jember ataupum Jawa Timur. Adalah orang-orang yang berpikir tentang dan bisa memberi kontribusi yang baik bagi desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengupayakan transparansi penggunaan anggaran pembangunan desa. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi Siskeudes.
Selain itu, Pemkab Jember juga memiliki aplikasi J-Bunga Desa. Semua pengajuan berkaitan dengan keuangan desa dapat dipantau melalui aplikasi tersebut.
“Bahkan dalam waktu dekat, aplikasi Siskeudes online akan diintegrasikan dengan Siskeudes link. Sehingga masyarakat bisa memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa melalui streaming,” kata Adi.
Tak hanya itu, lanjut Adi, DPMD Juga terus memantau seluruh perkembangan yang terjadi terkait pemerintahan desa.
“Untuk dilakukan evaluasi rutin menekan dan meminimalkan potensi persoalan yang ada. Terkait penggunaan aplikasi Siskeudes akan ada desa percontohan. Namun, pada awal tahun 2025 nanti berlaku untuk semua desa. Semua harus mengikuti aturan yang ada,” tandasnya. (*)
Comment