JEMBER, (WARTA ZONE) – Polres Jember merilis secara resmi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi.
Dari rilis yang disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, jumlah korban dari Kiai Fahim terkait kasus dugaan pencabulan ada 4 orang.
Namun demikian, Kapolres Jember dalam rilisnya enggan menyebutkan detail dari identitas para korban. Selain itu, dalam jumpa pers yang bertempat di ruang rupatama lantai 2 Mapolres Jember, Kapolres juga enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan.
“Terkait pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual, untuk dasar LPB no 04 tanggal 5 Januari 2023. Untuk kejadiannya sendiri pada periode Desember 2022, dan Januari 2023. Modusnya, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat rilis kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Kendati Hery menyebutkan jumlah pasti dari para korban, namun enggan menjelaskan detail dari identitas maupun status para korban, apakah santriwati ataupun ustazah.
“Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan untuk nama-nama-nya. Tersangka MF (Muhammad Fahim) merupakan pemilik pondok, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah menetapkan saudara MF, sebagai tersangka. Selanjutnya telah dilakukan penahanan,” ulasnya.
Lebih lanjut Hery menyampaikan, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan. Polisi juga melakukan koordinasi dengan DP3AKB Jember.
“Berkaitan dengan pendampingan anak. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik ahli pidana, psikologi, dan ahli agama dari MUI,” sebutnya.
Kemudian untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi, lanjutnya, Penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
“Ada 10 item barang bukti, dari alat elektronik yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya ada (rekaman) CCTV, HP, Laptop, juga ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di TKP,” katanya.
Lebih lanjut soal ancaman hukuman yang diterapkan terhadap tersangka, Hery menyebutkan ada sejumlah pasal yang disangkakan.
Terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun,” sambungnya.
Ditanya soal modus tersangka melakukan aksinya, ataupun pertanyaan lain yang disampaikan oleh wartawan saat rilis. Hery enggan menjawab dengan lugas.
“Perintahnya cukup itu, nanti lainnya di Pengadilan,” ucap Kapolres Jember, singkat. (*)
Comment