Peristiwa Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Jember, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Peristiwa Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Jember, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Foto: Tiga tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo. Rabu (8/2/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Diawali dari peristiwa dua pemuda bernama Subhan (18) warga Dusun Jombang dan Wagiman (22) warga Dusun BulakTal, Desa Yoso Lor, Yosowilangun, Lumajang, yang ditemukan tewas hanyut terbawa arus sungai, setelah sebelumnya diduga terlebih perkelahian di atas jembatan Desa Ponjen, Kencong, Jember, Jumat (3/2) kemarin.

Terungkap fakta dari proses penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jember. Jika kedua pemuda itu adalah korban penganiayaan dan pengeroyokan.

Diketahui para pelaku yang terlibat diantaranya, Luki Firman Sugandi (20), Dimas Setyawan (22), Mohammad Arif Candra Setiawan (19), dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial WR (16). Para pelaku adalah warga Kecamatan Kencong, Jember.

Baca Juga:  Sidak Lahan Limbah Triplek yang Kebakaran, DPRD Jember: Lokasi Ditimbun Tanah dan Kerahkan Dinas Terkait

Namun dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember, satu orang pelaku yang ditetapkan tersangka tidak dihadirkan.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, tersangka yang tidak dihadirkan masih di bawah umur.

“Dari hasil keterangan para saksi, dan pemeriksaan penyidik. Tidak ditemukan motif lainnya berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Untuk satu orang tersangka adalah ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum), dia anak di bawah umur, tidak kami keluarkan saat rilis ini,” kata Hery saat dikonfirmasi usai Konferensi Pers, Rabu (8/2/2023).

Satu orang tersangka yang berstatus ABH itu, kata Hery, secara bersama-sama dengan ketiga pelaku melakukan pengeroyokan. Sehingga menyebabkan kedua korban jatuh dari atas jembatan.

Baca Juga:  Protes Biaya Persalinan di Puskesmas Sumberjambe, Punya BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan

“Terkait kejadian di Jembatan Desa Ponjen, Kencong. Korban ada dua orang, yakni Subhan seorang pelajar dan Wagiman pengangguran warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Kejadiannya 2 Februari 2023 sekitar 15.00 WIB,” katanya.

Terkait tindak kejahatan pengeroyokan yang terjadi, Hery menjelaskan, kejadian itu berawal dari pesta miras yang dilakukan oleh empat orang pelaku.

“Modus dari para tersangka, mereka datang ke jembatan untuk minum (pesta) miras. Salah satu tersangka baru pulang dari Bali dan membawa arak. Saat itu salah seorang korban atas nama Subhan diminta untuk mencicipi miras tapi menolak,” terangnya.

Baca Juga:  Gunakan Dana TKD, Kades Jember Ini Ajak Belanja Baju Baru 127 Anak Yatim

“Nah karena menolak itu, keempat tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga saat itu korban sampai jatuh ke sungai, kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal beberapa hari kemudian,” sambungnya.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, keempat orang pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment