BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Koordinator Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sangat menyesalkan pemindahan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa.
Akibatnya, proses fasilitasi tahapan perencanaan yang seharusnya didampingi oleh pendamping, berpotensi menjadi tidak maksimal. Ia pun meyakini di wilayah lain juga demikian.
“Kami menyesalkan pemindahan PLD di Kecamatan kami, sehingga saat ini menjadi berkurang,” ungkap Ilzam Ghozali Mulyo, Kepala Desa Karang Anyar yang sekaligus Koordinator Kepala Desa Kecamatan Tegalampel pada media, Kamis (16/2/2023).
Ilzam menyatakan, secara regulasi dirinya tidak mengetahui soal aturan main tentang penataan dan pemindahan pendamping desa. Namun setidaknya pemindahan pendamping desa itu harus memperhatikan kondisi kebutuhan lokal Desa.
Kata Ilzam, mayoritas Kades di Kecamatan Tegalampel masih sangat membutuhkan bimbingan dan fasilitasi pendamping desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
“Melihat SDM Kades-Kades di Kecamatan Tegalampel soal pemahaman pengelolaan DD masih perlu pendamping yang lebih inten lagi, maka membutuhkan bimbingan dari PLD,” imbuhnya.
Menurut Kepala Desa Karanganyar ini, setidaknya pemindahan dapat dikaji dan dievaluasi kembali oleh Kementerian Desa terkait dengan pemindahan PLD ke lokasi tugas lain, apalagi tempat tinggalnya sangat jauh. Sebab, juga tidak sesuai dengan kondisi dan situasi kebutuhan Desa.
Ilzam mengaku, diri sebagai pemerintah Desa merasakan betul dampak kebijakan terakhir terkait penempatan pendamping desa.
Kata Kades yang memimpin Desa berstatus mandiri ini, gara gara ada salah satu pendamping yang dipindah, akhirnya menjadi tidak maksimal proses tahap tahapan pelaksanaan program di Desa.
“Kami minta pihak terkait mengkaji kembali terkait pemindahan pendamping desa, agar tujuan program DD bisa tercapai sesuai dengan harapan dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)
Comment