Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum PNS dan Kades di Jember Diberhentikan Sementara

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Kades dan Oknum PNS PU Bina Marga Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi DD dan TKD

Foto: Kedua tersangka saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD), diketahui melibatkan Kepala Desa Pocangan, Samsul Muarif (48) dan Oknum PNS Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember Bahrawi (57).

Saat ini prosesnya sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, kemudian akan dilanjutkan proses persidangan. Oknum Kades dan PNS itu, saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember, Adi Wijaya mengatakan, untuk kades yang terlibat kasus korupsi, statusnya sudah tersangka dan terdakwa, maka sesuai peraturan akan diberhentikan sementara.

Baca Juga:  DPRD Banyuwangi Beri Atensi Kasus Penyiksaan Pekerja Migran di Malaysia

“Sesuai regulasi terkait makar, teror, keamanan, dan korupsi tanpa harus menunggu ancaman hukuman langsung pemberhentian sementara,” kata Adi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (28/2/2023).

Posisi Kepala Desa Pocangan yang ditinggalkan tersangka Samsul, lanjut Adi, saat ini diisi oleh Sekretaris Desa.

“Untuk kemudian menjadi pelaksana tugas (Plt) melalui penunjukan dari Bupati Jember, Hendy Siswanto atas rekomendasi Camat Sukowono,” ucapnya.

Sementara itu, untuk Oknum PNS di Dinas PU Bina Marga Bahrawi. Dengan kasusnya yang terlibat kasus korupsi yang dinilai turut serta dengan Kades Pocangan Samsul Muarif.

Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari segala tugas PNS berikut semua pos jabatan dalam tempat kerjanya semula di Dinas PU Bina Marga Jember.

Baca Juga:  Badan Usaha di Bondowoso Siap Ikut Kontestasi Paritrana Award 2022

“Kami sedang memproses itu. Jika Bahrawi ditahan, nanti pemberhentian sementara. Sampai ada keputusan tetap dari pengadilan dinyatakan bersalah atau tidak. Selama pemberhentian sementara tidak dapat tunjangan, hanya dapat 50 persen gaji. Untuk posisi jabatannya juga sementara dikosongin dulu,” ujar Suko.

“Tentunya proses pemberhentian sementara itu, saat ini kita menunggu hitam di atas putih. Untuk proses resminya. Jikalau terbukti dan menjalani masa hukuman. Maka langsung dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), kalau kasus korupsi seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Jember dan Dinkes Rapat R-APBD 2022 Maraton, Bahas Anggaran SPM

Sementara itu menurut Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo, dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Jember. Pihaknya masih menunggu hasil inkrah dari pengadilan.

“Wilayahnya di BKPSDM, yang memproses, kami bekerja kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ratno.

Namun demikian, lanjut Ratno, terkait progres pemberhentian sementara ataupun nantinya dilakukan PTDH. Pihaknya menunggu progres yang dilakukan oleh BKPSDM.

“Nantinya kita tunggu progres dan detailnya dari sana,” ujarnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment