SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes dan P2KB) mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) kawasan tanpa rokok (KTR).
Menurut Kepala Dinkes dan P2KB Sumenep, Agus Mulyono, berdasarkan data nasional, penyakit tidak menular dalam bentuk Coronary Artery Disease (penyakit jantung koroner) semakin tinggi.
Seiring dengan itu, keberadaan penyakit jantung koroner berkaitan erat dengan kebiasaan merokok. Termasuk penyakit-penyakit lain yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.
“Perolehan pajak rokok memang besar, tapi tidak sebanding dengan sakit akibat asap rokok, maka dari itu butuh kehadiran pemerintah untuk mengatur kawasan tanpa asap rokok,” kata Agus, kepada wartazone.com. Kamis (2 Maret 2023).
Untuk mengatur itu, dinilai perlu menerbitkan Perbup yang mengatur pengguna rokok di tempat-tempat umum, yang dinilai mengganggu mereka yang tidak merokok.
“Maka dibuatkan Perbup nomor 111 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Nantinya akan dibuatkan surat edaran (SE) untuk memastikan itu diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115, lanjut Agus, ada tujuh tempat yang wajib menyediakan kawasan bebas asap rokok.
“Seperti tempat umum, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, pendidikan, transportasi harus bebas asap rokok, sehingga perlu menyediakan tempat untuk perokok aktif,” imbuhnya.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah kabupaten terhadap kesehatan masyarakat, maka lahirlah Perbup yang mengatur kawasan tanpa rokok.
“Jadi nantinya akan ada kawasan khusus untuk tempat merokok, tidak boleh lagi merokok sembarangan agar tidak mengganggu orang lain,” terangnya.
“Seperti di rumah sakit, itu sudah ada kawasan untuk merokok,” imbuh Agus, mencontohkan. (*)
Comment