JEMBER, (WARTA ZONE) – Ombudsman Republik Indonesia, merilis hasil penilaiannya terhadap performa pelayanan publik dari pemerintah daerah.
Yakni, salah satu daerah yang menerima hasil kinerja pelayanan publiknya yaitu Pemerintah Kabupaten Jember.
Diketahui Pemkab Jember mendapatkan rapor baik, dengan nilai 81,08 poin (masuk zona hijau) atas pelayanan publik tahun 2022.
Pj. Sekda Jember Arif Tjahjono mengatakan, pihaknya bersyukur atas pencapaian Pemkab Jember atas (hasil) rapor baiknya.
“Alhamdulillah Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi, tentunya ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” ucap Arif Tjahjono usai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/3/2023).
Kata Arif, penilaian tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Yakni bertujuan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik, untuk mematuhi UU No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 5 OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannnya. Diantaranya Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Dispendukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember,” papar Arif.
Kemudian, lanjut Arif, kedepannya pihaknya juga mendorong seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain itu, Arif juga menargetkan tahun depan Pemkab Jember bisa meraih penilaian kategori A. “Harus terus ditingkatkan,” harapnya. (*)
Comment