JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria berinisial FA (22) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Kamis (11/5) kemarin.
Pria itu ditangkap polisi, karena secara ilegal menjual hewan dilindungi Landak Jawa untuk dikonsumsi.
Untuk mendapatkan hewan Landak Jawa itu, FA melakukan perburuan di hutan sekitar wilayah Kecamatan Kalisat.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan tiga ekor Landak Jawa, satu kandang besi ukuran 150×75 cm untuk tempat menyimpan landak, satu buah cangkul, dan satu karung/sak ukuran 50 Kg.
“Tersangka kami amankan, karena secara ilegal melakukan penjualan hewan dilindungi Landak Jawa,” kata Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).
Tersangka diamankan polisi, kata Nurhidayat, karena hewan Landak Jawa. Termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor: P.20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Tersangka menangkap hewan Landak Jawa tersebut di sekitaran hutan (tanah tegal) di sekitaran gumuk/bukit kecil yang terletak di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember,” ujarnya.
“Tujuan Tersangka FA berburu hewan Landak Jawa tersebut, untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk dijual,” sambungnya.
Setelah mendapatkannya, lanjut mantan Kapokres Jombang ini menjelaskan, hewan Landak Jawa itu dibawa pulang dan ditempatkan di kendang besi yang ditaruh di belakang rumahnya.
“Tersangka kami amankan bersama tiga ekor Landak Jawa, dan kandang tempat menyimpan yang ada di belakang rumahnya,” ucap Nurhidayat.
Satu ekor Landak Jawa, ia menambahkan, dijual per ekor Rp 100 ribu. Aksi tersangka itu sudah dilakukan sejak setahun belakangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan ancaman hukuman, lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember Purwantono, hewan Landak Jawa itu merupakan satwa dilindungi karena hampir punah.
Selanjutnya, Satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya. Jika satwa tersebut jinak, maka akan direhabilitasi dulu.
“Jika masih liar, akan langsung kami lepas ke habitatnya,” ucap Purwantono. (*)
Comment