Mengawali Pendirian Kopdes Merah Putih, Desa Lobuk Jadi Percontohan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Pemdes Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, saat menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, di pendopo balai desa setempat. Senin (5 Mei 2025).

FOTO: Pemdes Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, saat menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, di pendopo balai desa setempat. Senin (5 Mei 2025).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Desa (Pemdes) Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di pendopo balai desa setempat. Senin (5 Mei 2025).

Musdesus yang dipimpin Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) itu dihadiri sekitar 50 orang warga setempat meliputi perangkat desa, anggota BPD, TP PKK, LPMD, Bumdes, kader posyandu, Pokdarwis, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur lainnya.

Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Bluto, terdiri dari Camat, Kapolsek dan Koramil. Termasuk perwakilan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag turut hadir saat pembentukan koperasi gagasan Presiden Prabowo Subianto itu.

Dalam sambutanya, Camat Bluto, Bambang Karyanto, menyampaikan bahwa Desa Lobuk ditunjuk sebagai desa pertama dari 20 desa di Kecamatan Bluto yang melaksanakan pembentukan koperasi desa merah putih, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga:  Kades Lobuk Sumenep Terima Penghargaan Desa Berseri dari Gubernur Jatim

Berdasarkan jadwal, karena kecamatan Bluto terdiri dari 20 desa, Musdesus pendirian Koperasi Desa Merah Putih digelar mulai 5 – 19 Mei, desa Lobuk merupakan desa yang pertama, dan akan disusul desa-desa yang lain.

“Desa Lobuk merupakan desa pertama di Bluto yang menggelar ini, kami nilai Pemdes Lobuk mampu dan siap menjalankan amanah Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yaitu setiap desa wajib membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Lobuk menjadi pionir karena kesiapannya yang lebih matang di banding desa lainnya,” kata Bambang.

Dalam amanatnya, Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak termakan kabar bohong mengenai informasi gaji pengurus Kopdes Merah Putih yang mencapai Rp 5 – 8 Juta, sejatinya, lanjut Bambang, pengurus Kopdes Merah Putih digaji berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari setiap unit usaha yang dijalankan oleh koperasi di setiap desa.

Baca Juga:  HCML Kembali Gelar Festival Pesisir, Yuk Intip Kemeriahannya di Spot Pancing Pantai Matahari Lobuk

“Ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk meluruskan informasi yang keliru,” sebutnya.

Ia menambahkan, kehadiran koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi desa, khususnya bagi pelaku UMKM, nelayan, petani, dan peternak lokal.

Sementara itu, Kepala Desa Lobuk, Moh. Saleh, menegaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak untuk menyaingi keberadaan Bumdes maupun usaha-usaha lain yang tengah dijalankan masyarakat setempat.

Tujuan luhur Kopdes Merah Putih adalah, sebagai wadah menginfentarisir potensi ekonomi lokal desa dan memenuhi kebutuhan vital masyarakat. Sehingga lahirnya Koperasi Desa akan mempermudah warga, termasuk urusan simpan pinjam dana.

Baca Juga:  Pemdes Lobuk Gelar JJS di Spot Pancing Pantai Matahari, Hadiah Utama Sepeda Listrik

“Keberadaan Kopdes Merah Putih ini bukan untuk Kepala Desa, posisi Kepala Desa sebatas menjadi pengawas atau ex-officio, koperasi ini dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,” terangnya.

Kades dengan segudang prestasi ini berharap, masyarakat Lobuk dapat memahami tujuan serta manfaat koperasi desa sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang berlandaskan gotong royong dan kemandirian.

Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Lobuk Kecamatan Bluto telah menyepakati jajaran pengurus yang terdiri dari 7 orang dengan total anggota lebih dari 20, dalam forum tersebut menunjuk Turmudzi Bahri sebagai ketua. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment