DPRD Sumenep Dukung Masyarakat dan Mahasiswa, Tolak Survei Seismik KEI di Perairan Dangkal West Kangean

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. (Ist/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid angkat bicara menanggapi gelombang penolakan terhadap rencana survei seismik tiga dimensi (3D) di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, yang dilaksanakan Kangean Energy Indonesia (KEI).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ujung timur Pulau Madura ini meyakini, penolakan yang muncul dari masyarakat dan mahasiswa bukan tanpa alasan. Ia melihat itu sebagai refleksi nyata dari keresahan atas ketimpangan infrastruktur dan distribusi hasil eksplorasi yang dinilai tidak adil.

“Jika negara belum bisa menjamin masyarakat Pulau Kangean akan menjadi penerima manfaat utama dari hasil alamnya sendiri, dan jika warga setempat hanya akan menjadi penonton, maka survei seismik ini wajib ditolak. Kegiatan ini tidak memiliki legitimasi sosial untuk dilanjutkan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat Kangean hanya ingin mempertahankan hak atas masa depan dan sumber daya alamnya. Mereka tidak ingin menyerahkan semuanya untuk keuntungan segelintir elit dan investor.

Baca Juga:  Sumenep Optimis Capai Target Vaksinasi Sebelum Tutup Tahun 2021

“Kalau sejak awal saja sudah terlihat tidak berpihak pada masyarakat, maka lebih baik dihentikan sekarang juga. Hasil eksploitasi migas dari wilayah yang dekat dengan Pulau Kangean, tetap tercatat sebagai dana bagi hasil migas milik Provinsi, bukan daerah,” ujarnya.

Karena itu, Yasid mendesak Pemerintah agar memperhatikan serius aspirasi masyarakat agar keadilan fiskal tidak hanya menjadi wacana.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menanggapi sejumlah poin penolakan rencana survei seismik tiga dimensi (3D) para aktivis di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura yang dilaksanakan Kangean Energy Indonesia (KEI).

Menurutnya, kegiatan survei seismik merupakan prosedur awal sebelum eksplorasi dan eksploitasi migas. Dadang mengklaim, kegiatan itu bukan kewenangan Pemkab, melainkan lebih pada kepentingan nasional.

“Ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional. Bukan semata kepentingan Pemkab,” dalihnya.

Baca Juga:  Deteksi Dini Ancaman Kekeringan di Musim Kemarau, Begini Saran DPRD Sumenep untuk Pemerintah

Dadang menyampaikan, Pemkab Sumenep sebatas memfasilitasi pemerintah pusat, karena Pemkab Sumenep tidak punya kewenangan untuk menghentikan survei seismik 3D seperti yang diinginkan para mahasiswa.

“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi. Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut,” ungkapnya.

Manajemen KEI dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media menyebut, publikasi di media terhadap gelombang aksi demonstrasi belakangan ini disebut sebagai bentuk provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI).

“Siaran pers ini terkait adanya publikasi di media online mengenai upaya provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI),” terangnya.

Setidaknya ada delapan poin yang disampaikan, diantaranya, KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi target produksi migas nasional.

“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM,” sebutnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Sampang Tangkap Sopir Anggota DPRD Sumenep Saat Transaksi Sabu

Manajemen KEI juga mengklaim seluruh aktivitas operasi KEI dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah.

“Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.

Selain itu, KEI menyebut sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada.

“KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi,” imbuhnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment