SUMENEP, (WARTA ZONE) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau dipastikan bakal direvisi.
Komisi II DPRD Sumenep mendesak eksekutif segera menyusun naskah akademik (NA) sebagai dasar perubahan perda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, mengungkapkan banyak pasal dalam Perda 6/2012 dinilai bermasalah berdasarkan hasil kajian aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Kami sudah bertemu dengan mahasiswa, akademisi, dan OPD teknis. Hasilnya, semua sepakat Perda Tembakau direvisi,” tutur Faisal Muhlis, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, aspirasi dari mahasiswa dan perguruan tinggi telah dicatat secara detail. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi eksekutif dalam menyusun NA revisi perda.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep ini menegaskan, penyusunan NA sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif, karena Perda 6/2012 lahir dari usulan Bupati Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Kalau harus direvisi, otomatis dikembalikan ke eksekutif,” ucapnya.
Faisal menambahkan, DPRD mendorong agar penyusunan NA melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, akademisi lokal, hingga petani tembakau.
Soal waktu, DPRD Sumenep memang tidak memberikan batas pasti. Namun, pihaknya menargetkan paling lambat tahun 2026 revisi perda sudah bisa disahkan dan diberlakukan.
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan penyusunan NA revisi Perda 6/2012 belum bisa dimulai tahun ini. Alasannya, anggaran 2025 sudah penuh.
“Solusinya, akan kita usulkan dalam APBD 2026,” jelas Chainur Rasyid.
Meski begitu, ia sepakat agar akademisi perguruan tinggi lokal dilibatkan dalam penyusunan NA agar kajian lebih sesuai dengan kondisi terkini. “Kami akan koordinasi lebih lanjut soal penyusunan NA itu,” katanya.
Dengan revisi ini, diharapkan aturan pertembakauan di Sumenep bisa lebih berpihak pada petani sekaligus menjawab kebutuhan industri. (*)
Comment