Dinkes Sumenep Jamin Ketersedian Obat di Puskesmas

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
Foto: Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sumenep, Muh Nur Insan, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Abd Wakid)

SENYUM: Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sumenep, Muh Nur Insan, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjamin ketersediaan obat-obatan di masing-masing pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumenep, Moh Nur Insan menyatakan, pihaknya telah menghitung skala prioritas kebutuhan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masing-masing Puskesmas di Kota Keris dengan melihat 10 angka kesakitan.

“Misal, di Dungkek itu skala prioritas dilihat dari angka kesakitan adalah penyakit A. Maka dihitung itu sampai 10 (macam,red),” katanya, saat ditemui di kantornya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:  Sasar Warga Kurang Mampu, DBHCHT Kabupaten Sumenep untuk Gratiskan Iuran BPJS

“Selain itu, ditambah kemungkinan yang akan terjadi. Misal, kemungkinan dalam bulan ini akan terjadi musim penghujan yang berpotensi akan ada penyakit demam berdarah, maka kebutuhan obatnya juga ditambah untuk yang DBD itu,” imbuhnya.

Nur Insan mengatakan, dalan proses menentukan kebutuhan yang akan menjadi skala prioritas, pihaknya memusyawarahkan langsung dengan masing-masing petugas Puskesmas se-Kabupaten Sumenep.

“Setelah itu, teman-teman yang dari Puskesmas langsung mengambil sendiri ke gudang obat yang ada di Manding sesuai dengan yang direncanakan dari awal,” tegasnya.

Baca Juga:  Dinkes Sumenep Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Cukupi Ketersediaan Obat dan Bahan Medis

Dia menambahkan, stok obat-obatan sudah didistribusikan sejak selesai perencanaan bersama para petugas dari Puskesmas. Sehingga, dapat dipastikan tidak ada satu pun Puskesmas yang kekurangan stok obat hingga sekarang.

“Jadi, tidak ada Puskesmas yang hingga saat ini itu kekurangan obat-obatan. Walaupun di kepulauan,” tambah dia.

Soal ketersedian obat di masing-masing apotek, lanjut dia, bukanlah kewenangan dinas kesehatan. Sebab, apotek berdiri sendiri di luar wewenang dinas meski untuk syarat pendiriannya tetap membutuhkan rekomendasi sebelum diajukan ke dinas perizinan.

Baca Juga:  Vaksinasi COVID-19 di Sumenep Alami Penundaan

“Itu kan swasta, itu di luar wewenang Dinkes Sumenep. Jadi, tidak diatur, karena memang prakteknya adalah swasta,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment