JEMBER, (WARTA ZONE) – Rumah Jamsiah, seorang janda tua yang tinggal di Jalan Cempaka 1, Lingkungan Gebang Tengah, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, ditutup pagar besi oleh tetangga belakang rumahnya, Ismail.
Penutupan pagar besi rumah janda tua berumur 59 itu, dilakukan di depan gerbang pintu masuk ke rumah Jamsiah. Karena diduga bangunan pagar setinggi 1 meter, dan pintu milik Jamsiah berada di wilayah lahan tanah Ismail.
Saat kejadian ini dikonfirmasi kepada Jamsiah, melalui penerima kuasanya Miftah Mali Maulidi, menjelaskan jika tindakan pemasangan pagar itu dinilai tidak benar.
Karena bangunan pagar dan tembok yang dipagar besi itu, berada di wilayah tanah Jamsiah sendiri.
“Kemarin ada permasalahan terkait kepemilikan tanah yang suratnya sudah berupa sertifikat. Tapi bermasalah dengan tetangga batas. Yang tetangga batas ini belum puas dengan sertifikat itu. Akhirnya berkembang dan muncul pemasangan dan menutup sepihak dengan pagar besi itu,” kata Miftah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (2/11/2021) siang.
Miftah menjelaskan, pemasangan pagar besi yang dilakukan tetangganya itu. Karena merasa lahan tanah yang ada adalah miliknya. Bukan milik Jamsiah.
“Alasan memasang pagar besi, dari (informasi) yang disampaikan ke kelurahan itu menyampaikan katanya gang ini (lahan tanah), dulu milik tetangganya itu yang berbatasan dengan Mbah Jam (Jamsiah),” ungkapnya.
Terkait kasus selisih paham lahan tanah itu, Miftah menjelaskan, sudah dilakukan beberapa kali mediasi. Untuk menjelaskan tentang lokasi lahan tanah Jamsiah dan tetangganya.
“Mediasi itu bahkan sudah lebih dari cukup menurut saya. Upaya mediasi itu juga dibantu kelurahan. Mulai dari didatangi Pak Lurah, yang tetangga batasnya ini malah tidak datang. Juga mediasi kedua, Mbah Jam mendaftarkan lagi ke BPN untuk pengecekan menentukan batas (lahan tanah),” ulasnya.
Sampai dilakukan mediasi ketiga, permasalahan pun belum juga tuntas. Bahkan, dari BPN pun sudah datang ke lokasi dan menentukan sesuai pengukuran, tidak salah (lokasi pagar dan tembok) Mbah Jam.
“Sehingga dipersilahkan tetap membangun (keberadaan pagar tembok dan gerbang pintu masuk rumah Mbah Jam). Tapi yang terjadi malah dipagar besi oleh tetangganya itu,” ucapnya.
Dengan kondisi itupun, kata Miftah, pihak Kelurahan Gebang sudah memberikan instruksi agar pagar yang dinilai menyalahi aturan itu untuk dibuka.
“Tapi sampai sekarang masih tetap seperti itu, dan tidak ada tindakan apa-apa dari si pemasangnya,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya menambahkan, nantinya jika tidak ada tindak lanjut, akan diupayakan lewat jalur hukum.
“Ya komunikasi kami dengan Mbah Jam, dimungkinkan ke arah sana (jalur hukum). Agar lewat lembaga peradilan yang sah, yang membuktikan bahwa lahan tanah Mbah Jam sudah benar dan sesuai. Permasalahan ini juga segera selesai,” tegasnya.
“Karena penutupan ini mengambil hak dari lahan tanah Mbah Jam. Mbah Jam ini sebagai korban, apalagi sudah ada sertifikat. Lah tapi kok malah dipageri gini. Kalau dikatakan salah mestinya kan ada jangka waktu 60 hari untuk dilakukan perbaikan sertifikat tanah (Saat pengukuran oleh BPN). Tapi ini tidak ada, baik dari pihak Mbah Jam ataupun tetangga batas (Pak Ismail). Jadi ya tidak benar cara seperti ini (memasang pagar besi),” imbuhnya.
Terkait persoalan ini, wartawan meminta konfirmasi dari Ismail tetangga Jamsiah. Namun saat didatangi ke rumahnya, Ayin istri Ismail enggan untuk memberikan informasi.
Ayin beralasan, jika nantinya Ismail suaminya akan memberikan informasi dan saat ini tidak bisa ditemui karena sedang bekerja.
“Suami saya tidak ada, saat ini masih bekerja,” kata Ayin.
Menurutnya, Ismail nanti bisa ditemui saat pulang kerja. “Karena suami saya sebagai pegawai pengiriman paket di Kantor Pos Indonesia Cabang Jember, sedang mengirimkan paket ke kantor-kantor pos cabang di daerah. Masih keliling, jadi maaf tidak bisa memberikan informasi,” singkatnya. (*)
Comment