Terungkap, Satu dari 23 Pelajar SMPN 10 Jember Konsumsi Pil Koplo

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Satreskrim Polsek Patrang, Puluhan Siswa SMP Jember Diamankan Polisi, Peredaran Pil Koplo, Jember, Berita Jember,

Foto: Tampak sejumlah siswa siswi dan wali murid masuk ke dalam ruangan Unit Satreskrim Mapolsek Patrang. Selasa, 25 Januari 2022 sore.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dari hasil interogasi polisi, salah satu dari 23 pelajar SMPN 10 Jember dipastikan mengkonsumsi pil koplo jenis Trex warna putih logo Y.

Siswi berinisial S (14), yang masih duduk di bangku kelas 8 itu mengkonsumsi okerbaya selama kurang lebih 1 bulan.

“Pengakuan yang bersangkutan, memang pemakai juga,” kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Rabu, 26 Januari 2022.

Kepada penyidik, S mengaku mengedarkan pil koplo di sekolah baru-baru ini, ia mengambil obat terlarang tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang kakak DDP (21).

S mengakui mengambil obat terlarang tersebut sebanyak dua bungkus, masing-masing berisi 10 butir. “Total ada 20 butir yang dibawa S ke sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Anggotanya Jadi Pengedar Narkoba, Kapolres Jember: Kami Akan Ajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Barang haram tersebut kemudian dibawa ke sekolah untuk dibagi-bagikan secara gratis kepada teman sekolahnya.

“Tidak menjual ya, tapi pil koplo tersebut diminta oleh teman-temannya, dikasih oleh S,” imbuhnya.

Sementara sang kakak DDP (21), mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, tanpa mengenal satu sama lain, bahkan alamat dan wajahnya pun tidak ia dikenali.

“DDP ini mengaku membeli pil koplo dari rekannya, sudah berjalan sekitar 4 bulan. Dia membeli kepada H di tempat yang gelap hanya bermodal senter,” terang Kapolsek.

Warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari ini mengaku mendapatkan untung 2 butir di setiap transaksinya.

Baca Juga:  Semarak HUT Kemerdekaan RI, SD Swasta di Jember Tanamkan Toleransi Keberagaman Agama

“Harganya Rp20 ribu untuk 1 kantong plastik isi 10 butir, saat dijual dia kurangi 2 isinya, jadi yang dijual 8 butir,” urainya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian masih mendalami pelajar lain yang terlibat mengonsumsi pil koplo.

“Untuk yang lain masih kita dalami. Nanti akan kita sampaikan kembali jumlah detail siswanya ada berapa,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain mengamankan 23 pelajar SMPN 10 Jember, tim Polsek Patrang bergerak cepat mengamankan terduga pengedar pil koplo jenis Trex warna putih logo Y di sekolah.

Berdasarkan keterangan polisi, DDP (21) warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, merupakan terduga kuat pengedar pil koplo terhadap puluhan pelajar di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Jember Ringkus Dua Budak Sabu, Satu Residivis

Awal terungkapnya kasus peredaran barang haram yang melibatkan pelajar di bawah umur, bermula dari kecurigaan guru yang mendapati gelagat mencurigakan dari sejumlah anak didiknya.

Setelah ditelusuri, ada 23 siswa-siswinya yang kedapatan memiliki pil koplo jenis Trex, barang tersebut diketahui didapat dari pelaku berinisial DDP.

Untuk barang bukti, kata mantan Kapolsek Mumbulsari, polisi berhasil mengamankan 72 butir okerbaya jenis Threx warna putih logo Y.

Diketahui untuk siswa-siswi yang diamankan tersebut, duduk di bangku kelas 8 dan 9. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment