Satreskrim Polres Jember Ringkus Kawanan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Satreskrim Polres Jember, Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Sapi, Pencuri Sapi Lintas Kabupaten, Jember, Berita Jember, Polres Jember,

Foto: Press Conference di Mapolres Jember terkait kasus Pencurian hewan ternak, Jumat (28/1/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap dua kawanan pencuri Sapi lintas kabupaten dengan hasil curian sebanyak 7 ekor.

Pencurian hewan ternak tersebut, meresahkan warga di tiga kabupaten, yakni Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku pencurian hewan ternak itu modusnya dengan cara merusak kandang.

“Kemudian membawa hewan ternak tersebut ke tempat penampungan yang sudah dibuat oleh tersangka,” ucap Komang Yogi saat Press Conference di Mapolres Jember, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jember Serahkan Bayi Kucing Hutan ke BKSDA

Untuk sampai ke tempat penampungan, pencuri Sapi lintas kabupaten itu membawa hewan curian menggunakan mobil Daihatsu Zebra Espass warna hijau berpelat DK 1437 BF.

“Kita amankan pukul 03.30 WIB dini hari, yang saat itu ada dugaan proses pengangkutan hewan ternak dari kandangnya ke mobil Daihatsu Zebra Espass untuk menempatkan hewan ternak,” ujarnya.

Sedangkan untuk korbannya, lanjut Komang, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di antaranya Kecamatan Sukowono, Kalisat, Bondowoso, dan di Kabupaten Situbondo. Dari pengembangan, ternyata mereka diduga komplotan dan sindikat spesialis pencurian sapi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SMP-SMA di Jember Bolos Sekolah, Ganti Pakai Kaos Kelabui Petugas Satpol PP

Kedua tersangka berinisial AY dan M adalah warga asal Kecamatan Sukowono, Jember. AY dan M termasuk dalam sindikat pencurian hewan ternak.

“Saat ini kita masih mengejar 2 DPO lainnya BI dan F,” terang Komang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment