Bupati dan Wabup Jember Tinjau Garapan Aspal Jalanan antar Desa di Kecamatan Jombang

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Bupati dan Wabup Jember Tinjau Garapan Aspal Jalanan antar Desa di Kecamatan Jombang

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) saat meninjau titik pengaspalan antar Desa di Kecamatan Jombang.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati dan Wabup Jember, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), meninjau titik pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Jombang.

Diketahui, pengaspalan tersebut dilakukan sepanjang kurang lebih 35 km. Yakni di wilayah yang menghubungkan Desa Jombang, Desa Cakru, dan Desa Paseban.

Bupati Jember Hendy Siswanto menuturkan, untuk proyek pengaspalan di lintas desa itu bisa selesai kurang lebih bulan Juni – Juli 2022.

“Ini lintas ruas Desa Jombang, Desa Cakru, dan Desa Paseban sepanjang kurang lebih 35 Km, yang dikerjakan oleh PT. Marga Maju Indah ini sudah berjalan 1,5,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan J-HUR (Jember-Hadir Untuk Rakyat). Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga:  Kirab Bendera Pemilu 2024, Ketua KPU Jember: ini cara kita sosialiasi kepada masyarakat

“Tapi nanti di saat bulan puasa, saya tekankan agar lubang-lubang jalan ini sudah tidak ada. Ditutup dulu, serta saya harap 75 persen semua lubang sudah tertutup,” sambungnya.

Terkait dengan kualitas penggarapan aspal, lanjut Hendy, pihaknya bekerjasama dengan Tim Supervisi.

“Sehingga yang diharapkan dengan kontrak kerja, bisa menjaga mutu dan kualitas,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya berharap kepada Dinas PU Bina Marga, dengan tim yang ada di tiap-tiap wilayah agar dapat mengontrol terkait dengan pengawasan kualitas pengaspalan jalan.

“Karena itu berkaitan dengan hubungan kontraktual,” ujarnya.

Baca Juga:  AJI Jember Ambil Sikap, Tolak Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan

“Tapi di satu sisi yang lain soal kualitas mutu, kami juga meminta kepada pak camat dan pak kades untuk juga bisa ikut mengawasi,” imbuhnya.

Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lanjut Hendy, terlebih dahulu harus dilakukan tes.

“Tes itu sebelum dilakukan penghamparan aspal. Banyaknya aspal harus sesuai lapisan, sesuai regulasi, sesuai dengan teori dan cara pemasangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendy menambahkan, setelah dilakukan pengaspalan, untuk kendaraan yang melintas di wilayah tersebut harus ada batasan muatan.

“Untuk kendaraan yang melintas 10 ton, sebenarnya 8 ton maksimal, tapi mirip-mirip dikit tidak apa-apa. Jika lebih dari 10 ton kami ingatkan, karena biaya ini (perbaikan jalan dan pengaspalan) besar. Jadi mari sama-sama menjaga bersama jalan ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Hendy Lantik 132 ASN Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember

Apalagi, kata Hendy, Pemkab Jember punya alat untuk mengukur tonase kendaraan. Jika melanggar maka sopir termasuk pemilik truk siap-siap menerima sanksi.

“Sanksi nanti langsung dikoordinasikan lagi, karena biayanya tinggi ini garapan perbaikan dan pengaspalan jalan,” tutupnya.

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment