Modus Curi Laptop Guru Honorer di Jember, Alasan Kerjakan Tugas Sekolah di Rumah

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Gegara Belum Bayaran 4 Bulan, Guru Honorer SD di Jember Nekat Curi Motor dan Gelapkan Laptop

Foto: Guru Honorer di Jember curi dua motor dan gelapkan 3 laptop sekolah.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Aksi pencurian dua motor dan gelapkan 3 laptop dilakukan seorang guru honorer di Jember bernama Ahmad Fauzi. Pria warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Pelaku diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember di sekitar Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, dekat rumahnya.

Dari penangkapan pelaku, pria yang mengajar pelajaran olahraga di salah satu SD Negeri di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Jember itu, polisi mendapatkan barang hasil curian dua motor dan 3 laptop milik sekolah tempatnya bekerja.

Sebelumnya digadaikan pelaku untuk mendapatkan uang di tempat pegadaian di Jember.

Dalam melakukan aksinya Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, untuk pencurian motor dilakukan di dua TKP berbeda. Dilakukan secara acak, dengan menyasar motor yang masih tertempel kuncinya.

Baca Juga:  Polres Jember Ungkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Berjejaring

“Jadi dari proses penyidikan polisi, pelaku berinisial AF ini berprofesi sebagai Guru Honorer namun melakukan tindak pencurian motor di dua TKP. Yakni di depan Konter HP Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari, dan di area Parkir Sempolan, Kecamatan Silo, Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022).

“Dengan modusnya berputar-putar cari sasaran motor, yang kuncinya masih menempel dan ditinggal pemiliknya. Setelah merasa situasi aman, pelaku membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel itu. Untuk motor belum sempat dijual pelaku, dan dipakai untuk kegiatan sehari-hari. Pencurian dilakukan dua hari, tanggal 23 dan 25 Oktober 2022 kemarin,” sambungnya.

Untuk penggelapan tiga laptop milik sekolah, Hery menjelaskan, pelaku beralasan meminjam laptop milik sekolah untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah. Akan tetapi, laptop yang dipinjam itu malah digadaikan oleh pelaku.

Baca Juga:  Mengenal Mursida, Restoran Hit Ala Jepang di Jember

“Terungkapnya pelaku menggadaikan laptop yang diambil dari sekolah itu. Dari tas laptop yang masih dibawa pelaku untuk mengajar. Di tas itu, didapati ada surat gadai, yang keterangannya ada 3 laptop digadaikan pelaku,” jelasnya.

Dari penyidikan polisi, untuk laptop yang digadaikan pelaku. Diketahui masing-masing laptop mendapat nominal uang yang berbeda-beda.

“Untuk 3 laptop yang digadaikan itu, pelaku mendapat nominal uang, ada yang Rp 2,5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 1,5 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut Hery menyampaikan, untuk aksi kejahatan yang dilakukan pelaku. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Rendah, PPKM di Kabupaten Jember Turun ke Level-3

Dimana diketahui, pelaku yang baru menjadi guru honorer SD. Belum menerima bayaran selama kurang lebih 4 bulan.

Karena perbuatan jahatnya itu, kata Hery, pelaku terancam dengan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun, dan 4 tahun,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment