JEMBER, (WARTA ZONE) – Jajaran Polres Jember mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan okerbaya selama kurun waktu 1 bulan terakhir.
Kasus yang dirilis yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan okerbaya. Diketahui dalam bulan Oktober, Satres Narkoba Polres Jember berhasil mengamankan 13 orang tersangka, yakni, ES (40), HS (45), AW (40), EY (48), M (48), IM (42), DS (36), AT (41), W (45), ER (41), HS (45).
“Dari 13 orang tersangka, 11 orang diantaranya adalah tindak penyalahgunaan narkotika, dan 2 tersangka lagi terkait kasus Okerbaya. Dari 7 Kasus dan TKP yang ada di wilayah Kabupaten Jember,” ucap Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah saat Press Conference di halaman Mapolres Jember, Kamis (2/11/2023).
Untuk modus operandinya, Nurmansyah menjelaskan, 13 tersangka itu tentunya berbeda. Diduga narkoba tersebut didapatnya dari luar Kabupaten Jember.
“Ada 3 jaringan, kelompok satu kita amankan di wilayah hukum kita (Polres Jember). Kemudian kita kembangkan lagi, dan mengarah ke wilayah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi,” ujarnya.
“Sedangkan kelompok yang satunya lagi, kita amankan di wilayah Jember. Kemudian dikembangkan lagi, ternyata mengarahnya ke Pulau Madura. Kalau kelompok yang Okerbaya, pengakuannya mereka mendapatkan barangnya dari Jember,” sambungnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, satu diantaranya residivis terkait kasus pembunuhan, dan 3 orang diantaranya residivis Narkotika.
“Yang kemudian mereka rata-rata baru keluar dari penjara. Mereka melakukan hal yang sama lagi, dan berjualan narkotika,” ujarnya.
Sementara saat press release, Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) terkait kasus Narkoba dan Okerbaya.
“BB yang diamankan ada Sabu 10,44 gram, dan Handphone 10 unit. Sedangkan . Okerbayanya 1.080 butir (Thex dan Obat Dextro) dan sejumlah uang Rp 249.000,.,” ungkapnya.
Pasal yang digunakan untuk kasus Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 5 milyar,” tandasnya. (*)
Comment