SUMENEP, (WARTA ZONE) – Setelah melakukan serangkaian sosialisasi yang masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dibekali pita cukai, Satpol PP Sumenep bersaman tim gabungan akan menggencarkan penyitaan.
Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai Madura dan Kejaksaan Negeri setempat, bulan ini akan melakukan penyitaan terhadap rokok tanpa cukai yang beredar di sejumlah wilayah di Sumenep.
Berdasarkan jadwal, dari 15 kali rencana turun ke sejumlah toko dan warung sejak bulan lalu, hingga saat ini sudah mencapai 10 kali turun ke bawah.
“Tinggal lima kali lagi. Bula ini akan kami tuntaskan penyitaan rokok ilegal itu,”kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy, Kamis (02/11/2023).
Ia menegaskan, sejak bulan lalu sudah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal setelah beberapa bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai, kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut Laili menyampaikan, toko yang didapat menjual rokok ilegal itu, diberi surat pernyataan oleh bea cukai yang berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.
“Rokok yang dijual itu disita, pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ke depan kami terus melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai itu,” tandasnya. (*)
Comment