JEMBER, (WARTA ZONE) – Polres Jember ungkap kasus tindak pidana Okerbaya selama kurun waktu 2 bulan. Dalam press release berlangsung di halaman Polres Jember, dengan penerapan protokol kesehatan, Rabu (3/3/2021) siang.
Kasus yang dirilis yakni tindak pidana penyalahgunaan Okerbaya dan Narkoba. Diketahui dalam bulan Januari dan Februari, Satres Narkoba dan Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Jember berhasil mengamankan 58 tersangka dari 52 kasus.
“Selama 2 bulan terakhir pada Januari dan Februari, Satreskrim Narkoba telah mengamankan 58 tersangka, dari 52 kasus,” ucap Kasatres Narkoba Polres Jember Iptu Dika Hadian Widyawiratama, saat press release di Polres Jember.
Polisi mengamankan 58 tersangka dan dua diantaranya tersangka di bawah umur, diduga Okerbaya tersebut didapatnya dari luar Kabupaten Jember.
“Sebanyak 58 tersangka, diantaranya 2 tersangka dibawah umur. Yang kita amankan tersangka perannya semua pengedar. Sedangkan untuk jaringannya dari luar kota semua. Dan pengedar-pengedar ini mendapatkannya dari luar provinsi,” jelasnya.
Dari tangan pengedar, Okerbaya dan Sabu tersebut siap diedarkan ke wilayah Jember.
“Untuk sasaran penjualan Okerbaya hampir merata, mulai dari wilayah perkotaan sampai dengan wilayah-wilayah kecamatan. Hingga ke pelosok desa,” katanya.
Sementara modus transaksi Okerbaya, tersangka-tersangka itu menjalankan aksinya melalui jasa ekspedisi khusus atau via online.
“Kita melakukan kontrol delivery (pengiriman), mereka semua melakukan aksinya menggunakan jasa ekspedisi yang dipesan melalui media online, seperti Shoppe dan Tokopedia,” sebutnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) terkait kasus Okerbaya dan Narkoba.
“Narkotika jenis Sabu 15 kasus, terdiri dari 17 tersangka total 45,43 gram. Okerbaya jenis Trihexyphenidyl dengan total 30.5875 butir, jenis Dextro 34.867 butir. Undang-Undang 36 tahun 2009 37 kasus. Terdiri dari 41 orang tersangka. Serta mengamankan satu truk yang digunakan untuk alat transportasi selama menjalankan aksinya,” jelasnya.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk kasus Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai 1 Miliar. Sedangkan Ancaman hukuman Kasus Okerbaya penjara paling lama 10 tahun dan denda senilai 1 Miliar,” pungkasnya. (*)
Comment