JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria berinisial AA asal Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember, diringkus polisi saat berada di areal persawahan sekitar Desa Lampeji, Kecamatan setempat, Senin 1 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 09.30 WIB.
Diduga pria berumur 43 tahun itu diringkus polisi karena bekerja sebagai kurir narkoba Jenis Ganja yang dikirim dari Jember ke Denpasar, Bali.
Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskoba Polres Jember, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan oleh polisi.
Karena tersangka telah kurang lebih 6 kali melakukan pengiriman narkoba jenis Ganja yang didapat dari Medan, Sumatera Utara. Untuk kemudian diteruskan dikirim ke Denpasar, Bali.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam melakukan aksinya itu. Tersangka tidak sendirian, tapi berkoordinasi dengan tersangka lain berinisial S yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sanglah, Bali.
“Tersangka inisial AA ini kami amankan di areal persawahan, dan kami dapatkan 10 Kg narkoba jenis ganja, HP yang dipakai tersangka untuk bisa mengedarkan narkoba, ATM dan Buku Tabungan BCA untuk transaksi uang dari tangannya. Ganja itu rencananya akan dikirim ke Bali setelah diterima lewat jasa pengiriman paket dari Medan,” kata Hery saat konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (3/5/2023).
Hery menjelaskan, dari penangkapan terhadap tersangka itu. Satreskoba Polres Jember langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus peredaran narkoba jenis ganja itu.
“Dari pengakuannya tersangka tinggal di Medan dan lama di Bali, punya istri di desanya dan tinggal di Jember 8 bulan,” katanya.
“Tersangka terlibat jaringan (peredaran narkoba) di Medan dan Bali terkait pengiriman narkoba jenis Ganja,” sambungnya.
Selain itu, kata Hery, tersangka dalam melakukan aksi peredaran narkoba jenis ganja itu tidak sendiri.
Dari penyelidikan sementara, lanjut Hery, pria berinisial AA itu dikendalikan oleh tersangka lain yang berada di dalam Lapas Sanglah, Bali.
“Yakni oleh tersangka lain inisial S. Diketahui pelaku S ini masih menjalani hukuman di Lapas Sanglah, Bali. Namun kami masih dalami kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut Hery menjelaskan, terkait proses pengiriman narkoba jenis ganja itu. Dari penyelidikan polisi sudah terjadi sebanyak 6 kali. Sampai kemudian, polisi bisa meringkus tersangka AA tersebut.
Pengiriman narkoba jenis ganja itu menggunakan jasa pengiriman paket, yang saat di Jember. Diteruskan dengan dikirim melalui penitipan paket yang berkoordinasi dengan angkutan umum bus.
“Dimana dalam setiap pengiriman yang dilakukan AA, tiap kilo mendapat bayaran Rp 500 ribu. Pengiriman Ganja ini dari Medan lewat jasa pengiriman ekspedisi, kemudian diterima di Jember. Selanjutnya diteruskan lewat pengiriman paket dengan angkutan umum Bus Damri ke wilayah Denpasar, Bali,” ulasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, dari pengakuannya juga sudah melakukan 6 kali pengiriman ke Denpasar, Bali. Dari November 2022 8 Kg, kemudian Desember 2022 8 Kg, Januari 2023 5 Kg, Februari 2023 12 Kg, Maret 2023 6 Kg, dan April 2023 10 Kg, yang kemudian berhasil diamankan polisi,” sambungnya.
Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, nantinya akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), kemudian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Denda paling sedikit Rp 1,3 Miliar dan paling banyak Rp 13 Miliar,” tegasnya.
Untuk pengedaran narkoba jenis Ganja ini, Hery juga menambahkan, menyasar wilayah di Bali karena memberikan keuntungan cukup besar.
“Per bulan bisa terjadi sampai 40 Kg jual beli ganja. Dimana per kilo Rp 8,5 juta di Jember, tapi di Bali bisa (dijual) sampai Rp 12 jutaan per kilonya. Tapi kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, apakah menjadi kasus peredaran narkoba jaringan besar,” tandasnya. (*)
Comment