Polres Pamekasan Amankan 2,8 Kilogram Ganja dari Kota Medan, Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

0 Komentar
Reporter : Fahmi

Foto: Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di penghujung tahun 2023.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Polres Pamekasan mengungkap kasus kejahatan di halaman Mapolres setempat. Jumat (29/12/2023). Salah satu hasilnya adalah penangkapan 2,8 kilogram ganja. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kota Medan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan, ganja tersebut berhasil diamankan di Jalan Amin Jakfar.

“Barang ini dikirim dari Medan dan ditujukan untuk dikonsumsi di Pamekasan. Alhamdulillah, kita berhasil menggagalkannya,” ujar AKBP Dani.

Dani menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki jaringan yang terlibat dalam peredaran ganja ini. “Kami akan melakukan penyelidikan mulai dari penerima hingga konsumen,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Kembali Menuai Prestasi, Kali Ini dari Perpustakaan Nasional

Barang terlarang ini, kata Dani, dikirimkan melalui jasa ekspedisi, sebuah modus operandi yang sering terjadi.

Tersangka, berinisial C bertempat tinggal di Jalan Amin Jakfar, ditangkap ketika paket ganja sedang transit di sebuah toko yang berdekatan dengan rumahnya.

“Toko ini digunakan sebagai tempat transit paket-paket tersebut. Lokasinya dekat dengan rumah tersangka,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment