SUMENEP, (WARTA ZONE) – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyelenggarakan rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (3/6/2024) di kantor DPRD setempat. Dalam rapat paripurna itu penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep 2023 dilakukan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Ketua DPRD Hamid Ali Munir.
Penetapan Raperda tersebut dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, saran dan harapan wakil rakyat merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan, serta menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang.
Pihaknya menyebut, sisi pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp2.469.863.466.720,- terealisasi sebesar Rp2.585.188.972.667,12,- atau 104,67 persen.
Kemudian alokasi dana untuk belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2.892.381.009.858,- terealisasi sebesar – Rp2.597.264.241.457,- atau 89,80 persen.
“Dari selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp2.585.188.972.667,12,- dengan realisasi belanja sebesar Rp2.597.264.241.457,-, terdapat Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88,-,” kata Bupati Fauzi di forum tersebut, Senin (3/6/2024).
Sedangkan pada sisi pembiayaan terbagi menjadi penerimaan pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp453.817.543.138,- terealisasi sebesar Rp453.917.292.585,41,- atau 100,02 persen.
Lalu pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp31.300.000.000,- terealisasi sebesar Rp30.300.000.000,- atau 96,81 persen.
Pada sisi pembiayaan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp453.917.292.585,41,- dihadapkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp30.300.000.000,- terdapat pembiayaan netto sebesar Rp423.617.292.585,41,-.
“Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan, yang merupakan sisa dana hasil perhitungan atas realisasi anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp411.542.023.795,53,- terdiri dari Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88 dan Pembiayaan netto sebesar Rp423.617.292.585,41,-,” ujar Bupati Fauzi.
Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir mengatakan, memasuki pokok pembahasan badan anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi-komisi yang disinkronkan dengan Nota penjelasan Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran dimasing-masing OPD.
Menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 411 miliar 542 Juta 23 ribu 795 rupiah 53 sen dan apabila disandingkan dengan pembiayaan netto yang mencapai besaran sebesar 423 miliar 617 juta 292 ribu 585 rupiah 41 sen.
“Maka terdapat defisit sebesar sebesar 12 Milyar 75 Juta 268 Ribu 789 Rupiah 88 sen,” papar Hamid dalam sambutannya.
Dari rincian Silpa tersebut tampak dengan jelas besaran nominal anggaran yang tidak terserap terbilang cukup tinggi.
“Maka Badan Anggaran pada agenda pembahasan dengan TAPD dan beberapa dinas terkait melakukan diskusi bersama dengan mempertanyakan kendala dan permasalahan terhadap besaran Silpa yang cukup tinggi, dan hal ini dianggap sebagai sebuah kegagalan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan kegiatan,” terang Hamid.
Menurutnya, banyak hal dan permasalahan yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Kabupaten melalui strategi yang jitu agar pembangunan bisa berjalan baik.
“Badan anggaran merasa berkewajiban memberikan saran-saran kepada Pemkab Sumenep untuk kemudian perlu mendapatkan perhatian secara serius,” kata Hamis.
Salah satunya peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna terciptanya kemandirian keuangan daerah dengan terus melakukan kreasi-kreasi dan inovasi.
Kemudian, perlunya perbaikan dari sisi perencanaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas terhadap pengalokasian anggaran di masing-masing OPD dengan perhitungan yang tepat.
Khususnya pada perhitungan Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan tambahan dan mutasi pegawai.
“Tentu hal ini dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 1 persen untuk OPD yang jumlah belanjanya besar dan 2 persen untuk OPD yang jumlah belanjanya kecil,” pungkasnya. (*)
Comment