Sesuai Instruksi Mendagri, Kabupaten Jember Sepakat Terapkan PPKM Darurat

1 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha.

Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Republik Indonesia menerapkan PPKM Darurat sejak hari ini 3 Juli 2021. Hal itu sudah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) serta Forkopimda setempat, yang juga dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat. Setelah melalui rapat koordinasi secara daring dengan Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (2/7/2021) malam.

Kabupaten Jember sepakat menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Mendagri.

“Alhamdulillah semua tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat untuk PPKM Darurat, dan menerapkan instruksi dari mendagri, karena sudah dijelaskan detail sekali dan tidak perlu menerangkan lama-lama,” ucap Bupati, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.

Hendy menjelaskan, selama pemberlakuan PPKM Darurat, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember. Ada beberapa aturan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat.

“Penutupan mall dilakukan, tapi supermarket gak ditutup, jadi masih bisa beli sembako untuk belanja harian. Sedangkan untuk pasar tradisional juga buka, namun 50 persen (dibatasi). Dan nantinya ada pengawasan dari petugas keamanan,” ungkapnya.

“Untuk tempat ibadah pun, sesuai instruksi Mendagri, sementara ini kita melaksanakan ibadah di rumah,” sambungnya.

Dengan adanya poin-poin yang sudah tertuai di Surat Edaran Mendagri, diharapkan masyarakat Jember khususnya untuk maklum dengan kondisi ini.

“Kalau ini dilaksanakan dengan serius, siapapun juga terutama masyarakat Jember, Insya Allah akan mengurangi 80 persen virus Covid-19 di Kabupaten Jember,” katanya.

Terkait soal jaringan pengaman sosial untuk memberikan bantuan yang disampaikan lewat APBD. Juga akan dilakukan Pemkab Jember.

“Namun keluarga yang terdampak akan kita lihat saat akan diberi bantuan. Karena juga terbatasnya APBD untuk memberikan stimulan. Jadi lebih selektif,” lanjutnya.

Baca Juga: Kakek di Jember Bacok Tetangga Hingga Tewas, Begini Kronologisnya

Artinya Pemkab Jember akan lebih mengutamakan masyarakat yang terdampak secara langsung dan pemberian bantuan sesuai dengan kemampuan dari Pemkab Jember.

“Kondisi RT/RW (wilayah Jember) ads 15 ribu lebih. Kita jalankan penerapan aturan kepada 2,6 juta masyarakat, ini jadi tanggung jawab kita bersama,” ulasnya.

Hendy juga berharap, selama 2 minggu ke depan akan lebih memaksimalkan aturan PPKM Darurat itu. “Mari kita taat bersama-sama,” katanya.

Untuk wilayah kota, kata Hendy, terkait titik-titik keramaian, akan lebih intens dilakukan pengawasan.

“Yang nantinya akan ada patroli oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19. Jalan-jalan keluar masuk jember kita jaga dan diterapkan sistem buka tutup. Tidak ada kumpul – kumpul.

“Dengan lebih ketat lagi, dan warga jember harus mengikuti aturan dari Mendagri. Mohon tidak ada tawar menawar, tidak ada toleransi dan (semua aturan) melalui pertimbangan yang matang,” pungkasnya.

Berikut poin-poin dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Diantaranya adalah:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment