SUMENEP, (WARTA ZONE) — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam SE bernomor B-4692/Kk.13.23/2/PP.00/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020 lalu tersebut dijelaskan soal larangan pertemuan tatap muka (PTM) di seluruh lembaga RA, MI, MTs dan MA mulai hari ini. Senin (4/1/2021).
“Surat ini berlaku sejak hari ini. Untuk selanjutnya akan kami kaji kembali sesuai dengan situasi Covid-19 di Sumenep,” terang Plt. Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Zainorrozi, saat dikonfirmasi media ini.
Ia menambahkan, meski sebelumnya diberlakukan sistem zonasi sesuai dengan daerah di masing-masing kecamatan, sejak saat ini sudah resmi tidak berlaku.
“Dulu kan memang ada zonasi sesuai peta sebaran Covid-19. Sekarang tidak lagi, jadi seluruh lembaga harus melaksanakan aturan ini,” tegasnya.
Jika terdapat lembaga yang dijumpai tidak melaksanakan aturan ini, kata dia, maka akan diberikan pembinaan lebih lanjut sebelum dijatuhkan sanksi administrasi.
“Selanjutnya kami akan lakukan monitoring. Kami sedikit khawatir masih ada lembaga yang tidak menerapkan aturan ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi SE tersebut setelah 21 hari sejak dikeluarkan sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari instansi terkait di Jawa Timur mengenai pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
“Jika tetap memaksa tidak menghiraukan petunjuk dan arahan dari pengawas dan petugas Kemenag, nanti akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi administrasi,” ucap Rozi.
Sekadar informasi, berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep tertanggal 3 Januari 2021 kemarin, khusus wilayah kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep, hanya ada 1 yang berada di zona hijau. Yakni, Kecamatan Batuputih. Sementara kecamatan lain rerata berada di zona oranye dalam peta sebaran Covid-19.
Dari total 1295 orang yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19, 76 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. 23 lainnya suspek, dan 1048 pasien dinyatakan sembuh. (*)
Comment