Pedagang Mie Pangsit dan Saudaranya Dipacul Pemuda Mabuk di Siang Bolong, Begini Ceritanya

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Tersangka saat diamankan di rumahnya untuk dibawa ke Mapolsek Patrang Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dua orang warga Jalan Bungur Gang XVIII, Lingkungan Gebang RT.002 R W 017, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya, Febrian Erin Dio (24). Selasa siang (2/5) kemarin.

Dua korban tersebut adalah Sugeng (39) dan M. Imam Ghozali (47), keduanya mengalami luka akibat penganiayaan.

Akibat pelaku mengayunkan alat cangkul ke arah korban, Sugeng mengalami luka pada bagian siku dan tangan kanan akibat sabetan besi cangkul. Sedangkan Ghozali terluka lebam pada bagian paha juga di sebelah kanan.

Baca Juga:  Dalami Motif Ibu Gantung Diri di Jember, Polisi Temukan Luka Jeratan Tali dan Lebam di Tubuh Sang Anak

Terkait kejadian itu, Sugeng yang bekerja sebagai pedagang mie pangsit melapor ke Mapolsek Patrang.

“Saat kejadian itu, korban sedang membuat mie pangsit di rumahnya, tiba-tiba didatangi tetangganya berinisial FE (Febrian), 24 tahun. Tanpa diketahui akar persoalannya, FE datang dengan marah-marah sambil membawa sebuah pacul. Setelah sempat terlibat cekcok, tanpa pikir panjang, tersangka membacokkan cangkul yang dibawanya ke arah Sugeng. Sempat menghindar, tapi korban terluka,” kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi di mapolsek, Kamis (4 Mei 2023).

Tidak berhenti disitu, kata Heri, tetangga korban yang diduga bermaksud melerai bernama Ghozali juga tidak luput dari sasaran emosi tersangka.

“Selanjutnya tersangka juga mengarahkan cangkul yang dibawanya ke arah korban bernama M Ghazali. Korban kedua itu juga mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kanan,” sambungnya.

Baca Juga:  Polisi di Jember Pasang Banner Sayembara Tangkap Maling Berhadiah

Menerima laporan, anggota Polsek Patrang yang dipimpin langsung oleh Heri mendatangi TKP. Tersangka yang berada di rumahnya langsung diamankan tanpa ada perlawanan.

Penangkapan tersangka bahkan juga disaksikan orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Heri, tersangka melakukan tindak penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis arak.

Tersangka mengaku saat itu tidak bisa mengendalikan emosi, selain itu tersangka juga dikenal tempramen.

“Terlebih tersangka ini juga adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Baru bebas sekitar 10 bulan yang lalu. Namun demikian, karena tindakannya maka tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Heri.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SMP di Jember Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Pil Koplo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan di Polsek Patrang. Tersangka terancam dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment