BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Komisi IV DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, mempertanyakan urgensi proyek rehabilitasi pagar kantor BPKAD. Mengingat sebelum direhabilitasi, kondisi pagar masih bagus dan layak.
Sementara itu, diseantero Bumi Blambangan, masih banyak infrastuktur jalan rusak. Bangunan gedung sekolah yang butuh perawatan hingga kondisi kurang layak. Sedang pagar kantor BPKAD Banyuwangi, diperkirakan baru sekitar 2 tahun lalu dibangun.
“Kok kayak terkena bencana, pagar baru sekitar 2 tahun sudah dianggarkan lagi,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, Selasa (5/4/2022).
Entah atas pertimbangan apa, pagar kantor pemerintah di bawah kepemimpinan Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, dilakukan rehabilitasi. Ficky menilai, harusnya anggaran bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang tepat sasaran. Memiliki asas manfaat yang jelas kepada masyarakat.
Misal, dalam menyongsong hari raya Idul Fitri, uang rakyat lebih diutamakan untuk pembangunan atau perawatan jalan rusak dan berlubang. Mengingat dihari besar umat muslim, masyarakat Banyuwangi, memiliki tradisi anjang sana.
“Dan kalau Plt Kepala Dinas tidak tahu dengan kegiatan itu kan lucu,” ungkap wanita yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Banyuwangi, Al Ma’arif alias Arif John, menganggap apa yang dilakukan BPKAD terkesan menghamburkan uang negara.
Pihaknya menyesalkan paket kegiatan rehabilitasi pagar kantor kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, dengan kode 19957072, tersebut dikerjakan secara ilegal.
Sesuai jadwal tahapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, proyek diluncurkan pada 25 Maret 2022 dan baru penandatanganan kontrak pada 31 Maret 2022. Namun faktanya, rekanan atas nama CV Pradnya Mitra Mandiri, disebut secara sepihak telah memulai pekerjaan sebelum tahapan. Atau telah melakukan kegiatan secara ilegal.
“Kami menemukan indikasi adanya mafia proyek disini. Salah satu bukti, tidak mungkin ada rekanan yang berani merusak pagar kantor pemerintahan jika tidak ada kesepakatan,” kata Arif John.
“Atau jika memang rekanan tersebut memang berani melakukan, ya mari kita masyarakat Banyuwangi, bareng-bareng melaporkan aktivitas perusakan yang dilakukan CV Pradnya Mitra Mandiri, terhadap pagar kantor BPKAD ini,” imbuhnya.
Ditambahkan, kasus pengerjaan proyek secara ilegal atau sebelum penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), sebenarnya bukan barang baru di Banyuwangi. Rata-rata, kejadian serupa dilakukan oleh rekanan yang memiliki hubungan dengan oknum petinggi BPKAD Banyuwangi.
“Silahkan kroscek saja di Google, pernah kejadian di Kalibaru, pernah pula di Kabat. Rekanan yang melakukan kurang lebih ya kroni mereka,” cetus Arif John.
Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, membenarkan bahwa kegiatan rehabilitasi kantornya dilakukan secara ilegal.
Dia menyebut bahwa rekanan yang melakukan adalah CV Pradnya Mitra Mandiri. Atau sesuai dengan data yang tertera dalam laman LPSE Banyuwangi. “Pelaksana kegiatan sesuai data LPSE,” katanya. (*)
Comment