SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar rapat persiapan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kota keris.
Rapat persiapan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau, digelar di ruang rapat kantor Satpol PP beberapa waktu lalu.
Pemkab Sumenep membentuk tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengedukasi, mengumpulkan informasi, dan persiapan melakukan operasi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini, merupakan persiapan untuk teman-teman semua sebelum turun ke lapangan melakukan pengumpulan informasi, sehingga sebelum melaksanakan tugas kita paham tentang ketentuannya,” ungkapnya.
Rencananya lanjut Laily, pengumpulan informasi peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai tembakau itu, dilaksanakan mulai 05 Juni hingga 30 Juli 2023, dengan menyasar toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Sebanyak 21 peserta yang terbagi dalam 3 tim itu diajak secara langsung membedakan antara rokok yang resmi (legal) dan rokok ilegal.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, menyebarluaskan kepada rekan-rekan yang lain, bahkan tetangga di sekitar rumah,” pintanya. (*)
Comment